Durhaka! Pria di Cengkareng yang Bacok Ibu Kandung Jadi Tersangka

JAKARTA – Pria berinisial A (45) menjadi tersangka setelah menggorok leher ibu kandungnya bermarga L (61) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng Hasoloan Situmorang mengungkapkan, pria tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Pak Hasoloan mengatakan kepada wartawan, Rabu (17/4/2024) bahwa “(pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 (KDRT) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Ancaman hukumannya) lima tahun,” ujarnya.

Sebagai informasi, korban atau yang lebih dikenal dengan ibu korban, saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat karena mengalami luka di bagian tangan, jari tangan, kepala, dan punggung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *