Edan! Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Tertangkap Tangan Jual Pil Ekstasi

LUBLINGAO – Seorang ibu rumah tangga di Kota Lublingao, Provinsi Sumatera Selatan, bertekad menjadi pengedar narkoba penjual pil ekstasi. Tersangka Nopi Vulandari (umur 31 tahun) ditangkap di jembatan Batu Urip di Kecamatan Lublin Timur Atas.

Kapolsek Lublingau AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengedarkan ekstasi dan narkoba lainnya tak jauh dari lokasi penangkapan.

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka Batu Uli di jembatan. Tersangka ditangkap pada Senin (13/5) pukul 22.00 WIB. Saya akui barangnya saya terima dari Kabupaten Kota Palembang, kata Indra, Kamis (16/5/2024).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi 15 butir pil berwarna hijau muda yang diduga merupakan narkotika golongan I berupa tanaman non ekstasi. Tersangka kemudian ditahan di Mapolsek Lublingau.

Menurut pengakuan tersangka, pil ilegal tersebut dibeli dari kenalannya di Palembang dan diedarkan di Kota Lublingau. Atas perbuatannya, tersangka akan diatur dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *