Edarkan Uang Palsu untuk Beli Narkoba, 4 Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Kendari – Polres Sulawesi Tenggara (Sulta) menangkap empat pemuda di Kendari karena menyebarkan uang palsu untuk membeli narkoba. Pelaku yang diketahui bernama ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24), ditangkap dari lokasi berbeda pada Minggu (28/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku melakukan transaksi di link BRI di Jl. PATTIMURA LRG. Suzuki I, Desa Punggolka, Kecamatan Puwatu, Pusat Kota.

Pelaku melakukan transaksi dengan mentransfer uang senilai Rp995 ribu melalui link BRI, kata Fitra saat ditemui, Senin (29/4/2024).

Upaya pelaku melakukan transaksi melalui link BRI gagal sehingga meminta pengelola link BRI untuk mentransfernya ke aplikasi Dana. Setelah itu, pelaku memberikan 10 lembar uang palsu senilai Rp 100 kepada pengelola.

“Setelah transaksi berhasil, dana tersebut diambil oleh pelaku dan digunakan untuk membeli narkoba,” kata Fitra.

Lebih lanjut Fitra melaporkan, uang palsu tersebut dibuat oleh pelaku sendiri dengan menggunakan kertas HVS dan printer.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti printer, kertas HVS, uang rupee palsu, dan beberapa alat penghisap narkoba.

Barang bukti yang disita berupa uang palsu, cetakan, kertas, dan alat penghisap narkoba, kata Fitra.

Hasil pengembangan menunjukkan 3 dari 4 pelaku terbukti terlibat dalam peredaran uang palsu. Sementara keterlibatan IA (24) tidak terbukti.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI juncto Pasal 26 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). Pasal 55 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 56 KUHP terancam hukuman 15 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *