Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar

JAKARTA – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku mengontrak rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan suap sebesar Rp 40 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Uang tersebut merupakan pemberian mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang Windi kemudian dilimpahkan ke tersangka lain dalam kasus itu, yakni Sadikin Rusli, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Acshanul.

“Setelah menerima uang itu, Sadikin Rusli memberikannya kepadamu, kamu menerimanya bukan? Lalu dari mana kamu mendapatkan uang itu?” tanya hakim.

“Saya simpan pak. Di sebuah rumah di Kemang,” jawab Akshanul.

Acshanul kemudian menjelaskan kepada hakim bahwa rumah tersebut disewa tak lama setelah menerima uang Rp 40 miliar. Diakui Acshanul, rumah tersebut tidak ditempati siapa pun. “(Rumah itu disewakan) untuk menyimpan uang, Yang Mulia. Ya (disewa khusus untuk menyimpan uang),” imbuhnya.

Acshanul pun mengaku saat itu sedang bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut. Sebab menurutnya saat itu ia bermaksud mengembalikan uang yang telah diberikannya.

“Saya tidak bisa membawanya pulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengembalikannya dan mengembalikannya dalam keadaan utuh, Yang Mulia,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *