Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyanto Jadi Tersangka Kasus Timah

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait perdagangan timah IUP PT Timah Tbk. . (TIN) 2015-2022.

“BGA menjadi salah satu dari 4 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Beliau ditetapkan sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020,” kata Wakil Direktur Pendidikan. . Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kuntadi, Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).

Tersangka diketahui setelah penyidik ​​mengumpulkan cukup bukti. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kegiatan ilegal terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB) 2019.

“Perubahan ini tidak seperti penelitian lainnya dan baru-baru ini kami mengetahui bahwa perubahan ini dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang ditambang secara ilegal,” tambahnya.

Namun Kejaksaan Agung belum menangkap tersangka kasus 22 kaleng. Sebab Bambang sedang diperiksa terlebih dahulu.

Perlu diingat, kasus ini bermula ketika sejumlah tersangka kasus ini bertemu dengan mantan petinggi PT Timah Tbk. (TINS) akan melakukan operasi pengeboran pada tahun 2018.

Pejabat PT Timah diduga melakukan penambangan timah ilegal. Pertemuan ini membuahkan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan dengan menyewakan peralatan untuk proses peleburan.

Oleh karena itu, sejumlah perusahaan swasta berkolaborasi dengan PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) agar penambangan timah ilegal tampak legal.

Selain itu, terduga penyelenggara negara juga diduga melegitimasi aktivitas perusahaan boneka penambang timah dengan menerbitkan surat perintah kerja pengangkutan limbah mineral timah (TP).

Selain itu, hasil penambangan ilegal juga dijual kembali ke PT Timah Tbk. Berdasarkan catatan Kejagung, PT Timah mengeluarkan dana Rp 1,72 triliun untuk pembelian bijih timah. Kemudian PT Timah Tbk mengeluarkan dana Rp975,5 juta pada 2019 hingga 2022 untuk proses pengolahan logam.

Pada saat yang sama, Kejagung bekerja sama dengan pakar lingkungan hidup dan BPKP untuk menghitung biaya pemerintah yang sebenarnya. Alhasil, kerugian negara dalam kasus ini tercatat sebesar Rp 300 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *