Ekspresi Pegi Perong saat Konferensi Pers, Gelengkan Kepala dan Ngomong Sendiri

BANDUNG – Peggy Setiawan alias Roby Irawan alias Perong menunjukkan sikapnya dengan membantah seluruh dakwaan yang menjeratnya dalam kasus pembunuhan Vina Devi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki, 27 Agustus 2016.

Tersangka yang sudah buron selama delapan tahun itu menunjukkan pernyataan yang bertolak belakang dengan pernyataan Kapolda Jabar Kompol Jules Abraham Abasti dan bantah Dirjen Reserse Kriminal (Dirkrimum). . , Kombes Pol Surawan.

Dia mengangguk beberapa kali ketika kepala hubungan masyarakat dan Durkheim membuat pengumuman. Mulut Peggy pun seolah berbicara sendiri. Bibir Peggy bergerak dan dia berkata, “Itu bohong!”

Konferensi pers soal pembunuhan Vina sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun untuk memulihkan berkas rilis, konferensi pers akhirnya digelar pada pukul 11.15 WIB.

Penyidik ​​Ditrekrimum Polda Jabar memaparkan barang bukti yang diperoleh dari Peggy Setiawan alias Perong. Tak lama kemudian, Kabag Humas dan Dircrimum pun turut hadir. Peggy Perong kemudian diperkenalkan.

Peggy mengenakan kemeja penjara berwarna biru. Dia sering mengecewakan dirinya sendiri. Ekspresinya datar. Dia tidak merasa terganggu dengan tuduhan pembunuhan yang diajukan terhadapnya.

Usai konferensi pers, penyidik ​​membawa Peggy ke tempat parkir untuk masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke tahanan. Saat dia dibawa pergi, wartawan menanyakan beberapa pertanyaan kepada Peggy.

“Saya mau bicara. Semua (tuduhan) bohong. Saya tidak tahu (korban dan pelaku lainnya). Saya tidak melakukan (pembunuhan) sama sekali. Saya siap mati jika terjadi apa-apa,” kata Peggy. .

Diketahui, Peggy Perong dinyatakan buron dalam kasus pembunuhan Wina dan Eck yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024. Selama 8 tahun pelariannya, Peggy tinggal di kota Bandung.

Ia sesekali pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirbon. Namun polisi juga tidak menangkapnya.

Setelah kasus Veena terungkap usai pemutaran film Veena: 7 Days Ago, polisi kembali mengusutnya. Polisi akhirnya menangkap Peggy di Jalan Kopo, Kota Bandung saat pria tersebut kembali dari pekerjaan konstruksi pada Selasa (21/5/2024).

Peggy dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang merujuk pada pembunuhan berencana, Pasal 55 Ayat 1 Bagian 1 KUHP, dan Pasal 81 Ayat 1 UU 35 Tahun 2014 terkait Perubahan Anak ke-23 tahun 2002. UU Perlindungan. Berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 Bagian 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *