Emiten hingga Manajer Investasi Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan di Pasar Modal

JAKARTA – Dalam tindakan penindakan di pasar modal, Badan Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 75 pihak dalam penyidikan perkara pasar modal. Isinya persetujuan administratif denda Rp 49,37 miliar.

Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan 14 perintah tertulis, pembatalan 1 izin usaha manajer investasi, dan pembatalan 1 izin perorangan.

“Dalam hal penegakan hukum, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek yang merupakan manajer investasi syariah bernama PT Patron Asset Management,” kata Kepala Eksekutif Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif, dan Pemantauan Pertukaran Karbon OJK. dikatakan. , Inarno Djajadi pada jumpa pers RDK, Senin (10/6/2024).

Penindakan OJK terus dilakukan dengan memberikan 5 kali teguran tertulis dan denda administrasi keterlambatan senilai Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan di pasar modal. 58 teguran tertulis atas keterlambatan pengajuan, ditambah 2 sanksi administratif dalam hal keterlambatan (non-filers) selain teguran tertulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *