Enam GM UBPPM Antam dari Masa ke Masa Jadi Tersangka Kasus Tata Kelola Komoditi Emas

TAK Tersangka keenam merupakan Kepala Eksekutif Departemen Pengelolaan dan Pengolahan Lokamulia atau UBPPLM PT Antam.

Jaksa Agung Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya telah memeriksa banyak saksi hari ini. Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu, 29 Juni 2024, Kuntadi mengatakan: “Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kami kumpulkan, tim penyidik ​​telah menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka.”

Keenam orang yang ditetapkan tersangka merupakan Ketua Pelaksana Lokamulia Pengelolaan Dunia Usaha dan Industri atau UBPPLM PT. Antam periode 2010-2021. Diantaranya inisial TK (musim 2010-2011), HN (musim 2011-2013), DM (musim 2013-2017), AH (musim 2017-2019), MAA (musim 2019-2021), dan ID (2021-2022). ). waktu).

Tersangka seperti Dirut Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pengolahan Lokamulia atau UBPPLM PT Antam diduga menyalahgunakan kewenangannya. Tersangka kegiatan ilegal terkait dengan apa yang disebut jasa penambangan, pengolahan dan peleburan.

Namun yang bersangkutan telah membubuhkan barang pribadi secara tidak sah pada merek LM Antam. Meski tersangka ini mengetahui bahwa penggabungan merek LM Antam tidak bisa dilakukan secara sukarela, namun harus didahului dengan kesepakatan. perhitungannya harus dibayar karena merek tersebut merupakan hak eksklusif PT Antam”.

M

Akibat ulah para tersangka, sebanyak 109 ton batu mulia dibuang dalam kurun waktu tersebut. Kemudian perangkat keras dimulai dan toko LM Antam diperkenalkan ke pasar bersamaan dengan produk resmi PT Antam.

“Jadi logam mulia ini didaftarkan secara ilegal sehingga merugikan pasar baja PT Antam, hingga kerugiannya semakin bertambah,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat dari enam tersangka ditahan untuk penyidikan. HN, MA, dan KTP ditangkap di Rutan Salemba, Kejaksaan Agung, dan TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan karena tersangka pemilik DM dan AH kini ditahan atas tuduhan lain.

Para tersangka ditangkap berdasarkan pasal 2 ayat 1 pasal 3 dan pasal 18 tindak pidana korupsi serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *