Fantastis! Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kjejagung) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama-sama melaporkan kerugian masyarakat periode 2015-2022 pada sistem tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) periode 2015-2022. Rp 300 triliun. . Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan jumlah tersebut sangat fantastis.

Hasil perhitungan kasus timah ini luar biasa, awalnya kami perkirakan Rp 271 T menjadi sekitar Rp 300 T, kata Jaksa Agung S.T. Burhanuddin, Rabu (29/5/2024).

Total kerugian tersebut diketahui setelah penyidik ​​bekerja sama dengan pakar kerugian BPK dan RII di bidang ekologi, ekonomi, dan restorasi lingkungan. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah mencapai tahap akhir proses perkara ini.

Setelah selesai, akan dikirim ke pengadilan. “Tentu kawan-kawan, kalian tahu kalau perkara Takaran sudah sampai tahap akhir. Diharapkan dalam waktu seminggu ke depan bisa dibawa ke pengadilan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi sistem tata niaga timah IUP PT Timah Tbk (TINS). Tersangka mulai dari Presiden Direktur (Direktur) PT Timah Tbk 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga suami Sandra Dewey Harvey Moise selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Pada saat yang sama, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan pakar lingkungan hidup untuk menghitung kerugian lingkungan akibat penambangan timah dalam kasus ini. Dampaknya, kerusakan lingkungan meningkat hingga 271 triliun dram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *