Febri Diansyah Beberkan Alasannya Mundur dari Kuasa Hukum SYL

JAKARTA – Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mantan Juru Bicara Febri Diansyah mengungkap alasan pengunduran diri pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurutnya, dia tak bisa membedakan saat dirinya dilarang keluar negeri oleh KPK.

Hal itu diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan tentang kesepakatan dan kepuasan antara Kementerian Pertanian (Kementan) dengan seseorang bernama SYL yang berprofesi sebagai pengacara dan dua pimpinannya.

Awalnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri bertanya kepada Febri kapan berhenti berurusan dengan SYL. Febri mengatakan, komunikasi terakhirnya terjadi pada pertengahan November 2023, bersamaan dengan dicabutnya kekuasaan legislatif.

Hakim Fahzal kemudian membenarkan apakah Febri mengundurkan diri atau SYL mencabut kewenangan legislatifnya. “Ditinggalkan ya, kakak pasrah?” tanya Hakim Fahzal di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024).

“Iya tentu saja saya ceritakan dulu kepada Pak Syahrul bahwa saat itu kami dilarang bepergian ke luar negeri Yang Mulia, lalu kami jelaskan kepada Pak Syahrul…” jawab Febri disela oleh hakim.

“Baiklah, sebentar. Apakah Anda menjelaskan bahwa Anda dicekal atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi?” tanya hakim.

“Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jawab saksi.

Febri menjelaskan, bukan hanya dia saja yang kena banned saat itu. Namun hal tersebut juga dialami oleh dua rekannya. “Dengan (Rasamala) Aritonang?” tanya hakim.

“Dengan Rasamala Aritonang, mitra kami yang bukan anggota kelompok juga dilarang keluar negeri,” jawab Febri.

Karena larangan itu, Febri mengaku sukarela mengundurkan diri sebagai kuasa hukum SYL. Febri melanjutkan, alasan dia tidak bisa mendampingi SYL saat penangkapan karena dia salah satu pihak yang mengusut kasus tersebut, yang juga menjadi perhatiannya.

“Larangan ke luar negeri, jadi dengan siapa kamu berkomunikasi setelah larangan ke luar negeri?” tanya hakim.

“Ini kenyataannya, saya datang ke Pak Syahrul, saya jenguk Pak Syahrul, saya jelaskan: “Pak Syahrul, kami sudah diminta menjadi saksi pada tahap penyidikan,” dan ketika Pak Syahrul, Seingat saya waktu itu tanggal 13 Oktober Pak Syahrul ditangkap. Saya datang ke komisi antirasuah dan mereka tidak mengizinkan saya ikut dengan Pak Syahruli saat itu karena diminta,” jawab saksi. .

Kedua, ada kemajuan dan perkembangan di awal November, lalu saya dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan saya bilang ke Pak Syahrul, “Jangan sampai keadaan saya atau keadaan kita membebani Pak Syahrul,” lanjut February. menjelaskan.

Berdasarkan informasi tersebut, Febri mengatakan SYL berencana mencabut izinnya. “Yah, itu sebabnya, kan?” tanya hakim.

“Saya sudah sampaikan dan akhirnya Pak Syahrul mempertimbangkan permohonan ini dan langkah selanjutnya adalah mencabut kekuasaan legislatif,” jawab saksi.

Diketahui, SYL pernah menjadi tersangka kasus dugaan pengunduran diri dan berpuas diri di Kementerian Pertanian (Kementan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Rektor Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Bahan dan Peralatan Kementerian Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketiganya kini menjadi tersangka kasus tersebut dan beberapa kali sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. SYL pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh komisi antirasuah.

SYL diduga melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Anti Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di KPK, Jakarta, Jumat. . (52.13.2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *