Gairahkan Investasi Migas, Kementerian ESDM Siapkan Insentif dan Kebijakan Baru

JAKARTA – Guna mendorong penemuan cadangan baru guna meningkatkan produksi migas lokal melalui eksplorasi massal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menyempurnakan kebijakan pertambangan dan penggalian.

Selain itu juga menyempurnakan kebijakan organisasi pendukung Kementerian ESDM lainnya yang telah diselesaikan pada tahap ini. Dalam upaya tersebut diyakini investasi migas di masa depan akan semakin panas, khususnya gas alam dalam transisi energi.

“Penemuan minyak besar terakhir di Blok Cepu terjadi pada awal tahun 2000-an. Namun untuk gas bumi, sudah ada penemuan besar dalam dua tahun terakhir, Blok Andaman Selatan, Blok Andaman II. Kementerian ESDM sudah memperbaiki kebijakan migasnya “untuk lebih mendalami pengambilan kebijakan juga baru,” kata Direktur Pengembangan Usaha Hulu Migas Ariana Sumento di Jakarta, Minggu (9/6/2024).

Setidaknya ada tiga kebijakan utama yang membuat lapangan kerja di sektor migas lebih menarik dalam 3 tahun terakhir. Pertama, kebijakan perbaikan syarat tender dan kontrak blok migas. Hal ini antara lain, contractual split yang bisa mencapai 50%, bonus penandatanganan minimal, tender penawaran langsung blok migas tanpa kajian bersama, jaminan kemudahan perbankan, dan jenis kontrak yang boleh bersifat distribusi bruto atau cuti panjang.

Bukti keberhasilan kebijakan perbaikan ini adalah hadirnya 21 blok migas baru yang diperoleh sejak penerapan perbaikan tersebut pada tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelum penerapan kebijakan tersebut. Resources memiliki lebih dari 50 cadangan minyak dan solar yang sedang dianalisis dan akan dijual melalui lelang pada tahun-tahun mendatang,” kata Ariana.

Kedua, kebijakan kepentingan pertambangan. Operator dapat mengalihkan komitmen pekerjaan penelitian ke ruang terbuka di luar blok pekerjaan. “Apalagi waktu produksinya diperpanjang menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu produksinya lebih dari 10 tahun. Tanpa kebijakan ini, ekstraksi gas Gan Utara tidak mungkin terjadi,” jelasnya.

Ketiga, kebijakan dorongan migas yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian para pengusaha di tengah jalan, dengan memperbaiki pemisahan pengusaha, mengkredit investasi, menghitung unduhan cepat. dan memperbaiki parameter yang mempengaruhi perekonomian lain.

Kebijakan/insentif yang akan diterapkan adalah kebijakan perjanjian bagi hasil gas yang baru melalui peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel untuk mengoptimalkannya dan memastikan harga saham lebih menarik.

Selain itu juga ada bagian lain untuk migas nonkonvensional (MNK), hal ini penting untuk mendorong MNK semakin semangat. Kebijakan lain yang masih dipertimbangkan adalah perubahan Undang-Undang Pajak Nomor 27 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pajak Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pajak Atas Kegiatan Minyak dan Gas Bumi di Tingkat Lebih Tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *