Gaji Jauh dari Layak, Buruh Tolak Pungutan Tapera

JAKARTA – Keputusan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 (PP) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan atau Pembahasan Tapera menuai penolakan serentak. Untuk membiayai pembelian apartemen, selain karyawan, pengusaha juga menolak pemotongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan 0,5 persen.

Koordinator Dewan Ketenagakerjaan Nasional Kongres Serikat Pekerja Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan rendahnya gaji Tapera yang berasal dari pendanaan tunjangan BPJS kesehatan, pensiun, dan jaminan hari tua menjadi beban tambahan.

Menurut dia, upah buruh sebenarnya masih tergolong rendah, apalagi menurut undang-undang penciptaan lapangan kerja yang tidak mengutamakan nasib buruh.

“Upah melalui program Tapera kini harus kita turunkan, namun hal tersebut masih belum bisa dilakukan sehingga akan menambah beban pekerja dan masyarakat,” kata Niening, Selasa (28 Mei 2024).

Nining menambahkan, pihaknya menolak tegas Tapera karena belum mencapai kondisi kritis yang mengharuskan adanya pemotongan gaji. Ia meminta pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja, terutama pendapatan yang layak dan hubungan kerja yang manusiawi.

“Sebaiknya Tapera dihilangkan karena menambah beban pekerja dan masyarakat. Saat ini pekerja masih harus meminjam sana sini untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, apalagi menambah beban melalui Tapera,” ujarnya. Ning.

Direktur Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta V. Ia mencatat, pihaknya menolak penerapan Tapera karena memberikan beban investasi yang berat bagi pelaku usaha dan pekerja/karyawan.

“Pemerintah harus mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali PP Nomor 21 Tahun 2024. Sebab, tambahan beban bagi pekerja sebesar 2,5% dan bagi pengusaha sebesar 0,5% dari gaji, padahal itu tidak diperlukan,” jelas Shinta.

Sinta menjelaskan, jika dirasa perlu menggunakan anggaran tabungan perumahan masyarakat, sebaiknya pemerintah menggunakan dana pensiun BPJS kerja. “Karena bisa menggunakan sumber pendanaan dari Dana BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lanjutnya, negara juga bisa menggunakan sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua), MLT, untuk perumahan Tapera.

“Sesuai aturan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Sosial Pegawai, aset JHT sebesar 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT dalam program perumahan bagi pegawai. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan digunakan sangat sedikit. , ” jelasnya. Shinta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *