Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Rogoh APBN Rp50,8 Triliun

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/Polri, dan pensiunan ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024.

Isa Rahmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, mengatakan besaran anggaran gaji ke-13 ini hampir sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu saat libur hari raya, sehingga bisa diperkirakan detailnya.

Gaji ASN/TNI/Polri ke-13 yang akan dikeluarkan langsung oleh aparatur pusat, APBN sebesar Rp18 triliun, kata Issa dalam konferensi pers rilis APBN Mei 2024. , Senin (27/05/2024).

Lanjut Isa, Rp 21,1 triliun untuk ASN daerah yang disalurkan APBN melalui transfer daerah. Selanjutnya beban gaji pensiunan APBN ke-13 sebesar Rp 11,7 triliun. “Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengumumkan bulan depan gaji ke-13 akan dibayarkan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri. Berdasarkan Pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2024 (PP), tentang tunjangan hari raya dan pembayaran separuh gaji tahun 2024 bagi pejabat publik, pensiunan, pensiunan, dan penerima manfaat.

Aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 itu mencantumkan sejumlah pejabat publik yang mendapat gaji ke-13, yaitu: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Pekerjaan (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polly, dan Perwira. .

Sementara itu, PT Taspen (Persero) mengumumkan gaji 13 purnawirawan PNS tersebut akan dibayarkan pada Senin (03/06/2024). Sementara gaji 13 pensiunan pada tahun ini akan dibayar penuh yakni 100%.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *