Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Simpanan Tapera per Tanggal 10, Segini Besarannya

JAKARTA – Tambahan potongan dana Dana Perumahan Negara (Tapera) akan diterapkan pada gaji pekerja, termasuk pegawai swasta. Kebijakan tersebut terkait dengan perubahan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dana Perumahan Negara (Tapera).

PP 21/2024 menyempurnakan apa yang diatur dalam PP 25/2020, seperti penghitungan besaran tabungan Tapera bagi pekerja mandiri atau wiraswasta. Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja yang berumur minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal upah minimum harus menjadi peserta Tapera.

Bahkan pada Pasal 7 dirinci, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pegawai swasta dan pekerja gaji atau lainnya. gaji. .

Pasal 14 mengatur bahwa iuran peserta pekerja Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sementara itu, iuran peserta wiraswasta dibayar oleh pengusaha perorangan atau pedagang tunggal.

Besarnya dana peserta ditentukan berdasarkan gaji bulanan atau persentase tertentu dari gaji pegawai peserta, dan batas tertentu bagi pengusaha perorangan berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan tahun takwim sebelumnya.

Persentase besarnya tabungan terakhir ditentukan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal 15 PP tersebut, besaran dana negara ditetapkan sebesar 3 persen dari upah atau gaji pekerja peserta dan penghasilan peserta wiraswasta.

Selain itu, Pasal 15 ayat 2 mengatur besarnya simpanan pekerja yang ikut serta, yang dibagi 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja. Namun bagi peserta yang berwiraswasta atau wiraswasta menjadi tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Kemudian, Pasal 20 PP Tapera juga mewajibkan pemberi kerja untuk menyetorkan tabungan Tapera ke rekening tabungan Tapera setiap bulan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah bulan tabungan yang bersangkutan. Begitu pula dengan pekerja mandiri atau wiraswasta, setiap tanggal 10 setiap bulannya adalah hari libur, sehingga dilakukan penghematan pada hari kerja pertama setelah hari libur.

Perlu diketahui, Pasal 68 PP tersebut juga menyebutkan bahwa pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera dalam waktu tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Ini berarti pendaftaran diperlukan. Oleh pemberi kerja mulai tahun 2027.

Dasar penghitungan kenaikan besaran dana peserta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan persetujuan menteri yang menerima upah atau gaji dari APBN atau APBD. bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penggunaan aparatur negara.

Bagi pekerja BUMN, BUMD, dan swasta diatur oleh menteri yang memimpin pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Namun bagi wiraswasta diatur oleh BP Tapera, namun dasar penghitungan kenaikan jumlah tabungan dihitung dari pendapatan yang dilaporkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *