Gasak HP, Cincin, Kalung Emas Milik Tetangga, Juru Parkir di Lampung Ditangkap Polisi

BANDAR LAMPUNG – Seorang juru parkir berinisial AM (49) di Bandar Lampung ditangkap polisi karena diduga mencuri barang berharga milik tetangganya. AM ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) di kediamannya di Desa Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Muziono menjelaskan, AS (28), AM ditangkap karena diduga mencuri di rumah tetangganya pada Kamis (11/4/2024) sore. Dalam aksinya, AM berhasil mencuri televisi, telepon genggam, cincin, dan kalung emas dari Amerika.

“Pelaku AM (49) sudah kami tangkap di tempatnya,” kata Mugiono saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024).

Diungkapkan Mugiono, AMA masuk ke dalam rumah dengan cara mendobrak pintu belakang saat rumah sedang kosong karena korban sedang berada di rumah menantunya.

Korban baru mengetahui pencurian tersebut setelah tetangganya memberitahukannya.

Korban dihubungi tetangganya yang mengatakan pintu belakang rumahnya terbuka. Saat diperiksa, memang rumahnya dibobol dan ada beberapa barang yang hilang, jelas Muziono.

Usai pencurian, AM menitipkan barang curiannya kepada salah satu teman profesionalnya.

Barang curian masih utuh, pelaku belum menjual apa pun saat ditemukan, kata Mugiono.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang diperberat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *