Geger 2 Bocah Kelas SD di Sampang Madura Tunangan, Begini Faktanya

SAMPANG – Pertunangan seorang bocah lelaki dan perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Sampang, Madura, Jawa Timur, mendadak heboh. Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2024 di distrik Kamplong.

Orang tua gadis kecil itu buka suara terkait tunangan mengerikan tersebut. Sepasang anak perempuan dan laki-laki berusia 7 tahun.

Namun kedua keluarga sepakat akan menikah ketika putra dan putrinya sudah lulus kuliah. Ini merupakan bagian dari nazar orang tua di Mekkah sebelum kelahiran seorang anak.

Hal ini ditanggapi Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jawa Timur. BKKBN bersama Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Sampang serta instansi terkait lainnya mendatangi rumah orang tua anak tersebut.

Maria Arnavati saat berkunjung ke rumah H. Zehri di Sampang, “Tujuan kami mendatangi rumah H. Zehri tak lain untuk mendapatkan informasi mengenai viralnya postingan video pertunangan anaknya yang masih kecil. Benarkah.” Senin (22-04-2024).

Didampingi istri dan mertuanya serta tokoh agama dan maspeka di Kecamatan Kampong, Kabupaten Sampang, Zahri mengatakan, usianya yang masih 7 tahun sudah duduk di bangku kelas 1 SD, bukan bocah 4 tahun yang sedang viral saat ini. .

“Pertunangan itu mencerminkan apa yang kami ucapkan saat berada di tanah suci Mekkah tahun lalu. Saat itu istri saya sedang hamil di depan Ka’bah dan istri ibu mertua saya juga sedang hamil. lahirlah laki-laki dan perempuan, saling menikah, lalu besok pertunangan. “Itu bentuk silaturahmi, biar tidak putus,” jelas Zahri.

Meski sudah bertunangan, Zahri menegaskan kedua keluarga telah menyetujui pernikahan kedua anaknya setelah mereka lulus kuliah.

“Jadi kita jangan menikah di usia muda. Kita sebagai orang tua juga ingin melihat anak-anak kita menjadi orang sukses dan melihat mereka bisa mewujudkan cita-citanya,” tegasnya.

Maria Arnavati mengatakan mengenai isu pernikahan anak di Sampang, “Kami tegaskan bahwa di Madura ada budaya gotong royong untuk mempererat tali silaturahmi dan kekeluargaan.”

“Walaupun sekarang pertunangan dilakukan ketika anak masih kecil, namun pernikahan akan diadakan ketika anak sudah lulus kuliah. Menyikapi tren ini, kami berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan informasi tentang pernikahan kepada pemerintah daerah untuk mengatasi bahaya yang menimpa remaja atau anak. ”, jelasnya.

Erna menambahkan, ada risiko baik dari sisi kesehatan, dari sisi ekonomi, dan dari sisi pencegahan.

Perlu diketahui bahwa faktor terbesar yang menghambat terjadinya anak adalah kehamilan yang tidak diinginkan akibat pernikahan anak. Dengan adanya perkawinan anak tentunya ibu belum terlalu matang, baik dari segi kesehatan reproduksi maupun kesiapan mental.

“Bayangkan harus mengasuh bayi,” tegasnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrokha mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sampang segera melakukan kunjungan dan dari usia yang ditentukan dalam undang-undang.

“Kami memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *