Gelapkan Motor dan HP Teman, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi

PRINGSEVU – PRIA berinisial RA (26) warga Pekon Bulukarto, Dusun Bulusari, Kecamatan Gadingrejo, Negara Bagian Pringsevu ditangkap Polsek Pringsevu karena diduga mencuri sepeda motor dan telepon seluler milik temannya.

Penangkapan dilakukan RA pada Rabu malam (29/5/2024) pukul 19.30 WIB saat melintasi Jalan Raya Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu. “Pelaku diamankan saat kembali ke rumah setelah melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kabid Humas Polres Pringsevu Iptu Priyono dalam keterangannya, Senin (3/6/2024) sore.

R.A. Agung Ardiansa (28), warga Jalan Thani, Kelurahan Pringsevu Barat, ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor Honda Beat B 3666 ELB dan telepon genggam Realme C17. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB dan merugikan korban hingga Rp9 juta.

Menurut Ippriyono, pelaku meminjam sepeda motor dan telepon genggam korban dengan dalih hendak pergi ke peternakan korban di Kecamatan Gadingrejo dan berjanji akan mengembalikannya pada sore hari.

“Setelah meminjamkan sepeda motor dan telepon genggam, pelaku tidak mengembalikannya, namun saat dihubungi melalui telepon genggamnya, pelaku tidak menjawab. Korban baru sadar bahwa dirinya ditipu dan memberitahu polisi,” ujarnya.

Polisi kesulitan menemukan pelaku karena kabur ke Jawa dan berpindah tempat tinggal. Namun, R.A. Setelah kembali ke rumah, dia ditangkap.

Di hadapan penyidik ​​R.A. Beberapa jam setelah meminjam sepeda motor dan telepon genggam korban, KSD mengaku menjualnya kepada orang tak dikenal.

“Di wilayah Bandar Lampung, sepeda motor dijual dengan harga 3 juta rupiah, sedangkan telepon seluler seharga 800.000 rupiah. Uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku yang melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Priyono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *