Gelar Diskusi, Kelompecapir Bahas Pemanfaatan Tanah IKN

JAKARTA – Tata guna lahan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) menjadi salah satu isu yang dibahas Kelompok Notaris Mendengar, Membaca dan Berpikir (Kelompekapir). Kelompok ini mencakup notaris yang membahas topik pemanfaatan tanah di IKN.

Sekretaris Badan IKN Ahmad Jaka Santos Adivijaya, Notaris I Made Priya Dharsana dan pembicara Nuraningsih turut serta dalam debat ini.

Perdebatan tersebut dimoderatori oleh Dew Tenti Septi Artiani yang dalam sambutan pembuka debat menyampaikan bahwa lahirnya Undang-undang (UU) IKN sempat menuai perdebatan dan kontroversi. Khususnya terkait peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan tanah adat dan jangka waktunya melebihi ketentuan yang ditentukan dalam UPP.

Namun pembuatan undang-undang ini dalam rangka menjadi bagian dari Indonesia Emas 2045 dilakukan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan mulai berlaku pada 15 Februari 2022.

Peraturan terbaru tentang IKN antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Kepulauan (OIKN) menjadi ibu kota kepulauan dan menjalankan pemerintahannya sebagai Ibu Kota Kepulauan, kata Dewey Tenty, Rabu. (22/5/2024) .

Ia juga menjelaskan, Pasal 15A UU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur bahwa tanah di IKN meliputi barang milik negara (BMN), barang milik OIKN, bidang tanah. tanah masyarakat dan negara.

Menurut dia, tanah yang ditetapkan sebagai tanah OIKN bukan merupakan urusan urusan pemerintahan pusat dan OIKN berhak mengelolanya. Hak atas tanah dapat diberikan apabila OIKN mempunyai hak pengelolaan.

Selanjutnya pada ayat (3) Pasal 15A disebutkan bahwa Otoritas Ibu Kota Nusantara dapat melepaskan hak pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Sementara itu, hak administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ayat (8) dapat dikesampingkan sehubungan dengan perolehan hak milik, dapat dilepaskan untuk kepentingan umum atau berdasarkan peraturan yang diatur dengan Peraturan Presiden. , jelasnya. .

Sekretaris Badan IKN Ahmad Jaka mengatakan IKN memiliki luas 322.429 ha atau 4x luas DKI Jakarta, lahan 252.660 ha, dan sisanya perairan dan darat hanya 25 persen. mawar.

Bermula dari moratorium (larangan peralihan hak atas tanah) di IKN yang mengejutkan masyarakat dan PPAT.

Tujuan larangan ini untuk mencegah penguasaan tanah oleh para spekulan yang biasanya membeli tanah dari masyarakat dengan harga murah kemudian menjualnya kembali kepada pengembang, jelasnya.

Menurut Ahmad, selain moratorium, ada juga aturan mengenai penggunaan lahan yang diambil alih. “Harus jelas alasannya agar tidak dimanfaatkan tanpa peruntukan akibat pengalihan lahan,” ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Notaris dari Bali, saya membuatkan Priya Dharsana, Akta No. 03.08.2022 Diperbarui oleh UU 3. , dan tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak secara hukum untuk jangka waktu yang telah ditentukan.

“Dimaknai sebagai upaya mengurangi tindakan kekerasan dan hal-hal lain yang menimbulkan konflik, masyarakat dapat diajak berpartisipasi secara sukarela dalam pengembangan IKN,” jelasnya.

“Pemerintah akan memberikan pandangannya apakah bersedia atau siap melepaskan lahan tersebut, asalkan memiliki akses yang memadai.     – dia berkata.

I Made Pria Dharsana mengatakan pemberian hak atas tanah kepada investor hendaknya dilakukan secara hati-hati dan hati-hati agar tidak terkesan memberikan “karpet merah”, penguasaan tanah akan berusaha menarik investor untuk menanamkan modalnya di dua tempat tersebut. putaran. di IKN.

“Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, karena kita tidak boleh lupa bahwa air bumi dan seluruh sumber daya alam ada untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat manusia,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *