Gelar Rakernas, Kwarnas dan Kwarda Pramuka Desak Permendikbud Nomor 12 Direvisi

JAKARTA – Direktur Kwarnas Pramuka, Budi Waseso, memimpin langsung penegasan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2024. Hal itu demi menyelamatkan generasi bangsa.

Pernyataan sikap ini disetujui dan diikuti seluruh Kwarda se-Indonesia pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 di Taman Rekreasi Wiladatika (TRW) Cibubur, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (25/4/2024).

“Kami anggota Kwarnas dan Kwarda menyatakan sikap. Hal ini menunjukkan tanggapan kami terhadap pernyataan Menteri (Nadiem Makarim) tentang Peraturan Menteri Pengetahuan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2024 dan tidak diperhitungkan,” jelasnya. .

Buwas, sapaan akrabnya, mengatakan Pramuka memiliki sejarah panjang dan mempunyai kewenangan hukum. Sejak masa Bung Karno, ada ketrampilan yang menjadi satu.

“Bapak Pramuka kita adalah Sri Sultan Hamengkubuono IX. Dan ini TAP MPR, Keppres dan UU No. 12 Tahun 2010. Di dalamnya diatur dengan jelas tentang Kepramukaan. Ada juga Permendikbud No. ) adalah wajib,” ujarnya.

Ia meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nadiem memahami dan mempelajari Pramuka dengan baik. Jangan menghakimi dan jangan menghakimi tanpa alasan.

“Ini bencana bagi bangsa dan negara. Bukan hanya Pramuka saja, tapi bangsa ke depan karena Pramuka akan menjadi tuan rumah pendidikan karakter generasi emas pada tahun 2045. Itulah kelebihan Pramuka,” ujarnya.

Senada, Ketua Kwarda Pramuka Jatim HM Arum Sabil mendukung pernyataan Kwarnas atas jabatan yang akan diambil Presiden Joko Widodo selaku Ketua MABINAS dan Komisi X DPR RI e tentang Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 12 Tahun 2024. .

“Jawa Timur anggotanya hampir 3,2 juta orang. Besok kita akan menyatukan status seluruh keluarga Kwarda Jatim mulai dari Gugus Depan, Kwarcab hingga Kwarda,” ujarnya.

Arum Sabil mengingatkan Menteri Nadiem Makarim, kemajuan pendidikan ibarat membangun kemajuan peradaban. Program pendidikan harus didukung dan tidak dilarang.

“Menteri (Nadiem) tidak boleh terikat dengan sejarah untuk melemahkan kemajuan peradaban dunia pendidikan Indonesia. Pendidikan inilah yang menentukan masa depan bangsa untuk membangun kemandirian, alam, hukum, dan budi pekerti. Ketua Kwarnas menghimbau kita untuk menjaga bangsa ini, ” kata dia.

Arum Sabil menambahkan, pernyataan Menteri Nadiem menunjukkan bahwa pramuka masih menjadi kegiatan rekreasi wajib di sekolah, namun tidak semua siswa harus mengikuti pernyataan yang kontradiktif dengan banyak penjelasannya.

“Pernyataan ini sangat jelas, peraturan menteri ini akan menimbulkan banyak penafsiran dan berujung pada melemahnya pendidikan moral kepanduan.-bijaksana atau menentang,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *