Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Pemilu 2024 yang juga Wali Kota Solo, Jebran Rakabuming Raka menjelaskan alasannya mendampingi Plt Gubernur DKI Geru Budi Hartono meninjau kawasan pemukiman di Jakarta Barat dan Jakarta Utara pada Jumat. 28.06.2024). Gibran mengaku tidak ada agenda di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Jebran saat berkunjung ke kampung nelayan RW01 dan RW04 di Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

“Tidak ada agendanya. Mampir saja,” kata Gibran Rakabuming Raka saat ditanya apakah kehadirannya di Jakarta akan mempertemukan Gera Budi Hartono dan Kesang Pangarep di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Saat ditanya apakah dirinya hadir di lokasi sebagai Wali Kota atau Wakil Presiden terpilih, Gibran mengaku hadir sebagai Wali Kota Solo. “Ya, seperti Wali Kota,” jawab Gibran dingin.

Usai Plt Gubernur DKI Geru Budi Hartono menuntaskan pernyataannya saat berbicara di hadapan awak media, Gibran memutuskan tak bicara lebih jauh. Seperti kita ketahui sebelumnya, pada tanggal 25 April 2024, Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.

IX undang-undang Bagian ini mengatur mengenai wilayah aglomerasi. Pasal 51 ayat (1) menyatakan kawasan aglomerasi dibentuk untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.

Menurut Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang secara fungsional terhubung dan disatukan oleh sistem jaringan infrastruktur wilayah yang terintegrasi, meskipun berbeda dengan pusat pertumbuhan ekonomi nasional secara global dari segi administratif. pandangan.

Wilayah aglomerasinya meliputi 10 wilayah, yaitu Daerah Khusus Ibukota (DKJ), Kota dan Kegubernuran Bekasi, Kota dan Kegubernuran Bogor, Kota dan Kegubernuran Tangerang, Kota Depok, Kota Tangsel, dan Wilayah Siangjur.

Sinkronisasi pengembangan kawasan aglomerasi meliputi transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, pengurangan banjir, dan penataan ruang.

Pasal 55 RUU DKJ menyebutkan Dewan Kawasan Aglomerasi dibentuk di bawah kepemimpinan Wakil Presiden untuk mengkoordinasikan penataan ruang dan rencana pengembangan kawasan aglomerasi. Dengan demikian, Wakil Presiden akan mempunyai peran strategis di bidang aglomerasi berupa koordinasi pelaksanaan tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *