Gubernur Batasi Jam Operasional Kendaraan Barang di Jalur Sitinjau Lauik

Padang – Gubernur Sumatera Barat (Sambar) Mehldi Insya Allah membatasi jam operasional kendaraan barang di jalur Chittagong Laovik. Kebijakan ini dikeluarkan karena Jalan Slaying (Patang-Bukitanggi) di Lembah Anai masih terputus.

Menurut Mehaldi, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurangi bahaya pengendara sepeda motor yang melintas di jalan raya. Sementara itu, katanya, Kamis (16/5/2024) bahwa “siklus tersebut akan diberlakukan pada Senin, 20 Mei 2024” sebagai respons terhadap rusaknya Jalan Nasional Batang-Bukidingi di Seling akibat banjir pada Sabtu. . 11 Mei 2024

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Teddy Diantolani, melalui surat nomor: 550/384/DISHUB-SB/V/2024, pengumuman gubernur tersebut berlaku untuk kendaraan batubara, minyak sawit mentah (CPO), semen, dan kargo. Pasir, batu dan kerikil serta bahan konstruksi lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam konten pemberitahuan hanya diperbolehkan melewati Jalan Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta berhenti di tempat tertentu terlebih dahulu. “Jangan parkir di jalan masuk, jangan di badan jalan,” desak Teddy.

Menurut Teddy, pengalihan tersebut tidak berlaku untuk seluruh kendaraan angkutan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako, dan gas elpiji serta membawa peralatan perbaikan jalan masih diperbolehkan melintas. “Khusus kendaraan proyek sudah dipasang stiker khusus agar mudah dikenali,” jelasnya.

Dia menegaskan, perubahan jam operasional kendaraan barang berlaku hingga ruas Jalan Batang-Bukitingi melalui Lembah Anai dibuka kembali. “Pemilik usaha dan pengemudi diminta memahami,” kata Teddy.

Selain itu, dia meminta perusahaan dan pengemudi angkutan barang memastikan kendaraan yang dioperasikannya layak jalan dan tidak melanggar norma over dimensi dan muatan berlebih (ODOL).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *