Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Sidoazo – Bupati Sidoazo Ahmed Muhedlo Ali alias Gus Muhdlo berencana menggelar sidang praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor merupakan tersangka kasus yang melibatkan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sido Ajo terkait pembatasan tunjangan pajak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pesan itu disampaikan Mustofa Abidin, anggota tim kuasa hukum Gus Muhdlor, Selasa (16 April 2024). Tim tengah menyiapkan pengajuan praperadilan.

Ia mengaku baru mengetahui kabar Pangeran Bupati Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitaan media pagi tadi.

“Kami akan ajukan sidang pendahuluan,” kata Mustofa.

Sebelumnya, Gus Muhdlor mengaku menghormati keputusan KPK. Selain itu, terkait upaya hukum penetapan tersangka, Sido Azo No. 1 akan menyerahkan segalanya kepada tim kuasa hukum.

“Saya mohon doanya kepada seluruh warga Sidorzo, masih banyak yang bisa dilakukan dan lebih banyak lagi,” ujarnya kepada Ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Sidorzo, Selasa, di Pendopo Sidorzo. di Delta Vibava saat mengikuti acara Halal Double Halal tersebut, beliau mengatakan, “Tentunya kami menghormati proses tersebut karena ini adalah aturan hukum.

Kepala Kantor Pers KPK Ali Fikri sendiri menjelaskan, pihaknya menganalisis keterangan pihak yang diperiksa sebagai saksi sebelum menetapkan tersangka.

Termasuk pengakuan tersangka dan alat bukti lainnya.

Ali Fikri pada Selasa (16 April 2024) mengatakan, Tim penyidik ​​kemudian mengungkap peran dan keterlibatan pihak lain yang diduga korupsi berupa penyadapan dan penerimaan dana dari BPPD Pemkab Sido Azo yang melakukan tindakan korupsi.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menunjuk Kepala BPPD Kepegawaian dan Pegawai Negeri Sipil Sidoarjo Siska Wati (SW) usai penangkapannya pada Kamis (25/1/2024).

Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka dan menangkap Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *