Habiskan Rp1,28 Triliun, Fasilitas Pengolahan Sampah RDF Rorotan Beroperasi Akhir 2024

JAKARTA – Pemerintah Daerah Diki Jakarta memulai peletakan batu pertama atau dumping pabrik bahan bakar turunan sampah (RDF) Jakarta di Rorotan, Kecamatan Siling, Jakarta Utara. Fasilitas pengolahan limbah tersebut dijadwalkan dapat beroperasi pada akhir tahun ini.

Asep Kuswanto, Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pembangunan pabrik RDF Sukabumi menelan anggaran APBN sebesar Rp 1,28 triliun dan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2024.

“Ini proyek pendek banget, biaya proyeknya 1,28 triliun. Jadi diharapkan masa pembangunannya selesai Desember 2024, dan awal tahun 2025 bisa selesai dengan baik,” kata Asep di lokasi, Senin. (13) /5/2024).

Sementara itu, Plt Gubernur Diki Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pembangunan pabrik pengolahan sampah tersebut akan segera menjadi salah satu pabrik pengolahan sampah RDF terbesar di dunia.

Kapasitas pengolahan sampah di fasilitas ini mampu mengolah 2.500 ton sampah per hari dan menghasilkan produk RDF atau bahan bakar alternatif hingga 875 ton per hari. Fasilitas ini akan menjadi salah satu yang terbesar di dunia, kata Heru Budi.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Diki Jakarta, Joko Agus Setinono, Heru Budi, pabrik RDF Jakarta dibangun di atas lahan seluas 7,87 hektare milik Pemprov Diki Jakarta di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Siling, Jakarta Utara. .

Heru menambahkan, anggaran pembangunan fasilitas kelas dunia pada tahun 2024 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi (APDD) Pemkab Diki Jakarta. Rencananya, fasilitas RDF Plant Jakarta akan beroperasi dan dipelihara pada tahun 2025. Ini digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah top-down di perkotaan Sukabumi.

“Ini salah satu bagian terkecil dari upaya Provinsi Diki Jakarta dalam mengendalikan permasalahan sampah. Salah satunya adalah RDF. Masih banyak teknologi lain yang bisa diterapkan di Diki Jakarta, namun sebisa mungkin Pemkab Diki menghindari biaya tipping. ” dia berkata. [Carlos Roy Fajarta]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *