Haikal Hassan Tegaskan Wajib Sertifikasi Halal Sudah Resmi Berlaku

krumlovwedding.com, JAKARTA – Badan Pengatur Produk Halal (BPJPH) menegaskan, kewajiban wajib sertifikasi halal atau halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi pelaku usaha.

“BPJPH sekaligus akan memantau pelaksanaan kewajiban jaminan halal berdasarkan Undang-Undang Jaminan Halal Nomor 33 Tahun 2014 mulai tanggal 18 Oktober 2024,” kata Direktur BPJPH Haikal Hassan dalam konferensi pers tahun 2014. Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024).

Menurut dia, BPJPH telah melatih 1.032 pengawas JPH yang memenuhi syarat pengawas untuk mengawasi sertifikasi produk halal, salah satunya telah menyelesaikan pelatihan pengawas JPH.

“BPJPH menyiapkan pengelolaan JPH. Karena sesuai aturan, pengelolaan kewajiban sertifikasi halal menjadi tanggung jawab BPJPH.” Ulangnya.

Peran serta departemen terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemeriksaan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Umum (PP) Nomor.

Dengan dilaksanakannya sidak serentak yang dimulai pada 18 Oktober 2024, pengelola JPH bertugas mengumpulkan informasi para pengusaha yang diduga tidak memiliki kewajiban sertifikasi halal terhadap produknya.

Sehubungan dengan pendataan tersebut, manajemen JPH juga menghimbau kepada dunia usaha untuk segera memenuhi kewajiban sertifikasi halal.

Terkait hasil pendataan yang dilakukan pengelola, timnya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran, kemudian diputuskan apakah pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai aturan.

“Harus saya tegaskan, hanya ada dua sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal. Yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau penarikan produk dari pasaran, termasuk penutupan langsung toko tersebut. bisnis. menyediakan produk seperti restoran, dapur hotel, restoran dan cafe untuk perusahaan menengah dan besar.

Ia mengimbau para pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal agar segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikasi halal. Selain itu, saat ini pengisian sertifikat halal dapat dengan mudah dilakukan secara online dengan aplikasi SIHALAL yang dapat dilihat pada tautan ptsp.halal.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *