Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa TPPU untuk Beli Alphard hingga Lunasi KPR

JAKARTA – Hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Ghazalba Saleh didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini bermula dari tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Ghazalba Salih melakukannya bersama Edi Ilham Shuleh dan Fife Mulyani. “Dia melakukan atau ikut serta dalam beberapa perbuatan yang patut dianggap perbuatan mandiri, yang merupakan kejahatan ganda,” kata jaksa penuntut umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Jakarta Pusat. pada Senin (6 Juni).

Berupa perbuatan yang meliputi penempatan, pemindahtanganan, pemindahtanganan, pengeluaran, pembayaran, sumbangan, penitipan, pemindahtanganan ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain yang berkaitan dengan harta kekayaan, imbuh jaksa penuntut umum tipikor itu. Komisi (BPK) menambahkan.

Tip yang diterima dari Ghazalba Jawahirul Fuad adalah S$18.000. Ghazalba juga menerima pembayaran dalam mata uang Singapura dan dolar AS.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan oleh gazalba adalah SGD 1.128.000 atau 13.370.071.200 (Rp 13,3 miliar) dengan kurs saat ini, nilai dolar AS yang ditukarkan gazalba adalah 181.100 USD atau 2.901.140.505 (Rp 0,9 miliar) dengan kurs saat ini , lalu nilainya Rp 9.429.600.000.

Total ganti rugi dan TPPU yang diterima Ghazalba Salih sebesar Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari dana tersebut, jaksa membuktikan Ghazalba Salih menggunakan uang sebesar 1.079.600,00 (Rp 1 miliar) untuk membeli mobil Alfard yang disembunyikannya atas nama kakak laki-lakinya, Edi Ilham Shuleh.

Pada tahun 2019, Gazalba menggunakan uang tersebut untuk membayar Rp 3.891.000.000 (3,8 miliar rupiah) di Kota Sedau, Kelapa Gading Cluster Europe Abbey Road No. 3, 039 Kakung, Jakarta Timur. Ghazalba menggunakan nama Fify Mulyani untuk menyembunyikan kesepakatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *