Hakim Cecar Dirjen PSP Kementan soal Urunan Uang Rp600 Juta SYL ke Brasil

JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil Harahap mengaku mendapat permintaan “penurunan” sebesar Rp600 juta. Permintaan tersebut bermula dari perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo (SIL) ke Brazil.

Untuk menutupi jumlah yang diminta, Ali Jamil mengaku menggunakan sisa anggaran Ditjen PSP.

Hal itu disampaikan Ali Jamil saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan kesenangan di lingkungan pertanian bersama terdakwa SIL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Ketua MK Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada saksi mengenai penunjukan Ditjen PSP Kementerian Pertanian untuk perjalanan dinas SIL ke luar negeri.

Namun Jamil mengatakan permintaan uang dilakukan dari waktu ke waktu, salah satunya terjadi saat SIL berangkat ke Brazil.

“Direktorat Jenderal PSP Brazil meminta kami membagi 600 juta rupiah,” kata seorang saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/05/2024).

Ia mengaku tidak ingat persis kapan perjalanan itu dilakukan. Hakim Rianto kemudian menanyakan saksi yang meminta uang tersebut.

“Saat kunjungan ke luar negeri, SIL meminta 600 juta dinar dari Anda.” Siapa yang datang bertanya padamu? Apakah itu melalui sekretarismu? Siapa orang itu?” tanya hakim.

“Seperti yang kami sampaikan tadi, informasi yang disampaikan oleh Sekjen kami terima, kemudian kami sampaikan kepada Sekjen: ‘Ada informasinya Pak Shes, diperhatikan’,” jawab saksi.

“Sesdit menginformasikan kepada kami selaku KPA (otoritas pengguna anggaran) sesuai BAP kami mengenai sisa kegiatan,” sambung Ali Jamil.

Hakim kemudian mengklarifikasi kegiatan apa yang dimaksud Ali Jamil.

“Aktivitas CEO Anda? Apa saja aktivitasnya?” tanya hakim.

“Waktu itu misalnya ada rapat di hotel. Saat itu ada sisa anggaran, itu yang dilaporkan sesdit kami,” jawab saksi.

“Misalnya rapat lima hari, ditelepon sampai 7 atau 8 hari? Apakah itu benar?” kata hakim.

“Anda minta izin, kami tidak tahu detail teknisnya karena domainnya Sesdit KPA.” Mereka hanya melapor ke kami,” jawab saksi.

“Rp 600 juta itu dari mana? Kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?” tanya hakim lagi.

“Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Awalnya hanya dilaporkan seperti itu. Kemudian perjalanan dinas juga dilaporkan,” kata saksi.

Hakim Rianto kemudian menanyakan kepada Ali Jamil tentang pengetahuan saksi bahwa SIL memiliki dana operasional Kementerian (DOM).

Kami hanya tahu tanggalnya saja,” jawab saksi.

“Kenapa mau berbagi untuk kepentingan menteri? Apa? Kenapa mau menerima permintaan Sekjen? Apa latar belakangnya?” tanya hakim.

“Izin Yang Mulia, kalau ada informasi seperti itu, jujur ​​kami sampaikan bahwa kami sering bilang ke Sekjen: ‘Ini DOM Menteri, untuk Sekjen,’ bukan ke arahan teknis.” Tidak bisa. berada di sana?”, jelas saksi. .

“Apa tanggapan Sekjen,” tanya hakim.

“Tidak cukup,” jawab Saksi.

Dalam persidangan, SIL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subajon dan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Surat dakwaan mendakwa SIL menerima tip senilai Rp 44,5 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari investasi bersama para pejabat Eselon I dan 20% anggaran masing-masing sekretariat, direktorat, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *