Hakim Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Wakil Ketua KPK: Ngawur dan Konyol

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata angkat bicara soal putusan Panel Pemberantasan Korupsi pada Pengadilan Negeri (JD) Jakarta Pusat yang menguatkan keberatan atau pengusiran terdakwa mantan Hakim Agung Ghazalba Saleh. Keputusan tersebut tidak berdasar dan konyol.

Wah, baru kali ini hakim Pengadilan Tipikor memberikan eksepsi kepada terdakwa. Menurut saya, pertimbangannya tidak relevan, kata Alex, Senin (27 Mei 2024).

“Dengan adanya putusan ini maka sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan undang-undang maka Kejaksaan KPK tidak ada lagi. Hal ini mempunyai dampak yang sangat serius terhadap keberadaan PKC. Perkara yang ditangani oleh PKC akan dihentikan berdasarkan keputusan hakim. Sekali lagi , menurut saya, itu adalah keputusan yang tidak masuk akal,” tambahnya.

Alex menambahkan, keputusan tersebut tampaknya menghilangkan kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat, memberhentikan, dan mengendalikan jaksa KPK.

“Pemberitahuan hakim sama saja dengan menghilangkan kewenangan Pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan Jaksa KPK. Pimpinan KPK tidak lagi berwenang mengendalikan Jaksa KPK karena bertanggung jawab kepada Jaksa Agung secara pelimpahan,” ujarnya. .

Alex mengatakan pimpinan KPK akan menyampaikan pendapatnya atas keputusan tersebut setelah menerima salinannya. Ia pun meminta Badan Pengawas (Bawas) dan Komisi Yudisial (KY) turun tangan.

“Manajemen akan mengambil keputusan setelah menerima salinan keputusan aneh ini. Bawas dan K.Y. harus datang mempertanyakan majelis hakim ini. Meski hakim bebas dan independen dalam mengkaji dan mengambil keputusan, bukan berarti mereka bisa mengelak begitu saja dari putusan dengan mengabaikan undang-undang dan praktik yang telah diterapkan selama 20 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim perkara korupsi PN Jakarta Pusat menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan hakim MA nonaktif Ghazalba Saleh. Pengadilan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dan Remunerasi (TPML) yang melibatkan Gazalba tidak sampai pada tahap pembuktian pokok perkara.

“Dalam persidangan, salah satunya untuk memenuhi keberatan kelompok penasihat hukum terdakwa Ghazalba Saleh,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendry di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (12/1). 27 Mei 2024).

Hakim menilai dakwaan JPU KPK tidak bisa diterima. Hakim mengatakan jaksa KPK kasus Ghazalba belum menerima surat penunjukan pelimpahan wewenang dari Jaksa Agung.

Namun jaksa yang ditunjuk di KPK, dalam hal ini Direktur Penuntutan Umum KPK, tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan penuntutan dari Kejaksaan Agung RI sebagai jaksa tertinggi negara sesuai dengan asas kesatuan. sistem penuntutan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *