Hakim Tolak Gugatan Rp700 Miliar Eks Stafsus Gubernur Sulsel ke Media dan Jurnalis, Ini Alasannya

MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan lima mantan staf khusus (Stafsus) gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan dua jurnalis dalam perkara perdata Rp 700 miliar.

Dalam putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Hakim Ketua R. Mohammad Fadjarisman mengatakan persidangan terhadap lima mantan staf khusus Gubernur Sulsel tidak dapat diterima.

Gugatan penggugat tidak dapat diterima (dinyatakan tidak dapat diterima), ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Majelis hakim dalam putusannya mengatakan, penghentian gugatan tersebut didasarkan atau mempertimbangkan ketentuan pertanggungjawaban yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Majelis hakim memutuskan penggugat belum mengidentifikasi pihak mana yang paling bertanggung jawab dalam gugatannya. Oleh karena itu, hal tersebut tidak diperbolehkan secara hukum.

“Oleh karena itu, jelas bahwa jaksa tidak mengajukan banding kepada pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, melainkan mengajukan banding kepada lembaga pers dan jurnalisnya,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Fajriani Langgeng mengatakan, putusan majelis hakim sangat tepat karena memuat mekanisme penanganan sengketa pers yang seharusnya dikembalikan melalui mekanisme Dewan Pers.

Rujukan pengobatan dalam perkara ini tetap menggunakan lex specialis undang-undang nomor 40 tahun 1999, ujarnya.

Terakhir, kata dia, dalam pertimbangan tersebut panel juga menilai karena pelapor merujuk pada jurnalis, dan bukan pada pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan jurnalis tersebut.

“Saya kira ini merupakan bentuk apresiasi yang baik atas pertimbangan panel karena panel mempunyai cara pandang dalam menangani masalah pers,” ujarnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang tergabung dalam Koalisi Kepentingan Jurnalis atas dukungan dan tenaganya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat yang telah memberikan dukungan dan tenaga sejak awal. Setelah itu, koalisi nasional juga memberikan dukungan dalam mencari ahli,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Firmansyah, mengatakan kemenangan ini tidak mengharuskan semua pihak bereuforia, namun tetap mengapresiasinya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kasus jurnalis yang hadir di pengadilan selalu digagalkan.

“Dalam hal ini kalau dilihat dari berkasnya, media selalu digagalkan ketika dihadapkan pada tuntutan hukum di pengadilan,” ujarnya.

Ia pun mengatakan mengapa keputusan tersebut tidak diterima karena pertimbangan hukum juri. Apabila dikaitkan dengan karya jurnalistik, maka karya jurnalistik tersebut dikembalikan atau mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artinya sepanjang persoalannya menyangkut karya jurnalistik, tidak boleh digunakan di luar UU 40 Tahun 1999, ujarnya.

Menurut dia, hakim juga menilai jaksa tidak jelas atau salah tujuan untuk membuat jurnalis bertanggung jawab dalam kasus ini. Oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Dinyatakan tidak dapat diterima).

“Dapat juga dikatakan bahwa tidak semua upaya hukum selalu dapat dibenarkan. Gugatan ini benar secara hukum, tapi sasarannya tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *