Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa

FLORES TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Larantuka membatalkan pemeriksaan pendahuluan yang diajukan mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID).

Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi internet di desa tersebut.

Hakim tunggal PN Larantuka Indra Septiana dalam persidangan menegaskan, tata cara penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Putusan itu menyiratkan status tersangka yang diberikan Kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra itu tetap sah dan sesuai prosedur hukum.

Hakim juga menetapkan bahwa alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka sudah cukup kuat dan memenuhi syarat formal dan substantif. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli dengan dicabutnya gugatan di muka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Ia pun meminta mantan Wakil Bupati Flores Timur itu bisa bekerja sama dan menghormati keputusan tersebut. “Kami berharap Saudara Agustinus Payong Boli menghormati keputusan tersebut dan juga kooperatif dengan panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Flores Timur menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Proses hukum terhadap Agustinus terus berjalan, kata Cornelis Oematan, Kepala Badan Kriminal Khusus.

Disebutkannya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli sudah diperiksa sebagai saksi. Hal ini menjadi bukti aparat penegak hukum bertindak sesuai prosedur dan tanpa campur tangan.

Dengan batalnya sidang pendahuluan ini, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan wakil bupati itu tidak hadir dalam persidangan kasus korupsi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *