Hanya 2 Persen Data PDNS yang Dicadangkan, Menkominfo: Backup Data Sifatnya Opsional

Jakarta – Di era digital dimana informasi menjadi aset paling berharga. Mencadangkan data di pusat data bukan sekadar pilihan. Namun hal ini juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi untuk melindungi data dan menjamin kelangsungan bisnis.

Sampai aku tidak membencinya sama sekali. Hal itu terungkap setelah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mengungkap hanya 2 persen data di Pangkalan Data Sementara 2 (PDNS) PDNS Batam yang di-backup atau dicadangkan

“Masalah utamanya adalah pemerintah dan kurangnya pasukan cadangan,” kata Hinza saat rapat dengar pendapat Komisi 1 DPR dengan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. di Batavia Pada Kamis (27/6)

Padahal, sesuai Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Elektronik. Data perlu dicadangkan di pusat data nasional.

Nyatanya Hanya sekitar 2 persen data PDNS 2 yang dibackup di PDNS Batam.

Mengkritik Anggaran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi, Arie Setiadi menyoroti mengapa banyak lembaga publik tidak memiliki cadangan. karena masalah keuangan

“Keputusan ini ada di tangan petani. “Untuk kesulitan mendapatkan cadangan infrastruktur Alasannya adalah keterbatasan anggaran. atau kesulitan dalam mengembangkan cadangan yang mendesak bagi otoritas keuangan atau auditor,” kata Budi.

Padahal, ekosistem PDNS mempunyai kapasitas cadangan. Ini dikelola oleh Telkom dan Lintas Arta.

Fasilitas PDNS di Surabaya memiliki total kapasitas cadangan sebanyak 5.709 mesin virtual (VM). Namun, yang digunakan di Surabaya hanya sebanyak 1.630 VM, atau setara dengan 28,5 persen dari total kapasitas.

Budi mengatakan, instansi di PDNS 2 Surabaya tidak punya cadangan. Karena backup bersifat opsional dan tidak wajib.

Baca selengkapnya: Setelah diserang soal harga Menteri Perhubungan dan Informasi akan menunjuk kementerian/lembaga untuk melakukan backup data.

“Lembaga kami terkadang suka mencari penjelasan yang menyulitkan kementerian dan lembaga di daerah untuk menjelaskannya. Informasi ini harus ditutupi oleh anggaran belakang. “Pejabat dan auditornya harus kita tagih,” kata Budi.

“Nanti kita akan buat aturan untuk mendukungnya,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *