Republik Jakarta – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang terpantau dalam logam mulia pada Kamis (17 Oktober 2024) naik Rp 5.000, sehingga harga emas per gram kini menjadi Rp 1.496.000.
Harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis kemarin adalah Rp 1,346 juta per gram.
Transaksi harga jual dapat dikurangkan dari pajak. PMK no.34/PMK.10/2017. Emas batangan PT Antam Tbk dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan PPh22 sebesar 1,5 persen dan bagi pemegang non-NPWP sebesar 3 persen. Untuk transaksi pembelian kembali, PPh 22 akan dipotong langsung dari jumlah pembelian kembali.
Harga emas batangan di website Logam Mulia Antam pada Kamis (17 Oktober 2024) adalah sebagai berikut:
– Harga emas 0,5 gram: Rp 798.000
– Harga emas 1 gram : Rp 1.496.000
– Harga emas 2 gram : Rp 2.932.000
– Harga emas 3 gram : Rp 4.373.000
– Harga emas 5 gram : Rp 7.255.000
– Harga emas 10 gram : Rp 14.455.000
– Harga emas 25 gram : Rp 36.012.000
– Harga emas 50 gram : Rp 71.945.000
– Harga emas 100 gram : Rp 143.812.000
– Harga emas 250 gram : Rp 359.265.000
– Harga emas 500 gram : Rp 718.320.000
– Harga emas 1000 gram : Rp.1.436.600.000
Diskon pajak atas harga pembelian emas diatur dalam PMK 34/PMK.10/2017. Tidak, untuk pembelian emas batangan, NPH 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non pemegang NPWP. Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan sertifikat bukti pemotongan PPh 22.