Republika.co.id, Jakarta menjadi masalah yang dikriminalkan oleh guru, yang mengambil langkah -langkah disipliner terhadap siswa, paling menonjol pada akhirnya. Berkenaan dengan ingatan hari guru, menteri contoh pertama dan tingkat menengah (mandicdosmasin) tidak lagi mencari kriminalisasi.
“Kementerian juga mencoba memastikan keamanan para guru bahwa mereka dapat bekerja dengan tenang dan bebas dari semua bentuk intimidasi dan kekerasan melalui semua orang.” “Guru juga harus melakukan kekerasan dengan cara apa pun,” tambahnya.
Berkenaan dengan upaya untuk melindungi para guru, Kementerian Pendidikan dan Pusat akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Nasional. “Dalam teknologi informasi, ini berisi kesepakatan sehingga masalah pendidikan dalam pendidikan dalam perdamaian dan kerabat atau keadilan restoratif diselesaikan sehingga para guru tidak dikutuk,” kata Menteri Pendidikan dan Pusat.
Perjanjian tentang topik ini ditandatangani oleh Asosiasi Guru Indonesia (PGRI) dan Kepolisian Nasional pada tahun 2022. Pada titik ini, kedua belah pihak membuat nota kesepahaman tentang perlindungan profesi guru hukum. Memorandum pemahaman adalah PGRI 606/UM/PB/XXII/2022 dan Polri NK/26/VIII/2022.
Secara khusus, perlindungan dan penegakan hukum profesi guru dalam Pasal 4, 2 dan 2 dijelaskan bahwa ia akan bekerja sama antara PGRI dan Poliri untuk melindungi profesi guru, para guru dan staf pendidikan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan mendesak terhadap masyarakat.
Berkenaan dengan lembaga penegak hukum seperti 5. Paragraf 1, 2 dan 3, jika PGRI atau Polri melaporkan atau keluhan dari masyarakat, ada dugaan kejahatan guru, maka kedua belah pihak dikoordinasikan dalam konteks penyelidikan. Jika hasil investigasi kriminal belum terbukti, perlakuan terhadap Dewan Kehormatan guru (DKG) akan diserahkan, dan jika penjahatnya terbukti, polisi akan menangani keputusan hukum.
Jika guru percaya bahwa ia menerima kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil terhadap masyarakat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 paragraf 1, 2, 3 dan 4; Guru dapat mencari dukungan keamanan oleh polisi melalui kegiatan kerja, investigasi, keamanan, pendidikan, dan keamanan terbuka dengan kegiatan organisasi, pelindung, pengawalan, dan berkala.
Terlepas dari perjanjian tersebut, kriminalisasi terus sesuai dengan guru. Supriyii terbaru, seorang guru Pride di 4 Baito State Primary School (SDN) di Konawe Selatan, Tenggara -Sulawesi. Dia ditangkap karena dia telah bertemu seorang siswa dari seorang petugas polisi.
Supriyani menyangkal pukulan itu dan mengatakan dia mencoba menekannya. Setelah pengacara guru di pengacara umum menerima sorotan dari masyarakat dan protes para guru.
Menurut Jakarta Legal Assistance Institute (LBH), ada lebih dari 150 kasus kriminalisasi guru di berbagai daerah di Indonesia dari 2015 hingga 2020. Sebagian besar kasus dikaitkan dengan prosedur guru yang bertujuan untuk mendisiplinkan siswa.
Sebaliknya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga menjelaskan bahwa sejumlah guru mengambil bagian dalam kekerasan di departemen pendidikan dari Januari hingga Juli 2024. Di daerah ini ada sekitar 15 kasus kasus rahasia sehingga polisi begitu serius dan dirawat. Dari jumlah ini, hingga 13,33 persen dilaksanakan oleh kepala sekolah, 20 persen diimplementasikan oleh guru, 53,3 dilakukan oleh rekan -rekan mereka dan 13,33 dilakukan oleh siswa yang lebih tua.