Hari Ini 4 RUU Bakal Diputuskan Jadi Usul Inisiatif DPR lewat Rapat Paripurna

JAKARTA – DPR menjadwalkan rapat paripurna pada hari ini, Selasa (28/05/2024). Empat rancangan undang-undang (ru) akan diputuskan sebagai usulan inisiatif Republik Rakyat Tiongkok.

Dari agenda DPR yang diterima wartawan, ada empat RUU yang akan diputuskan sebagai usulan inisiatif DPR. Pertama, RUU Perubahan Ketiga UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

Kedua, Perubahan Ketiga UU Departemen Luar Negeri Nomor 39 Tahun 2008. Ketiga, Perubahan Ketiga UU No 24 Tahun 2004 TNI. Keempat, Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

“Terus mengambil keputusan yang menjadi usulan inisiatif undang-undang DPR,” demikian agenda rapat paripurna DPR hari ini.

Selain itu, laporan pendapat Fraksi mengenai kebijakan makroekonomi dan arah pokok fiskal RAPBN tahun anggaran (TA) 2025 juga menjadi agenda Pleno.

Baleg sebelumnya sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Kesepakatan itu dicapai setelah Baleg DPR menggelar rapat paripurna di Aula Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (16/05/2024).

Hanya tiga hari setelah Rapat Pertama DPR mengenai Perubahan Aturan, Selasa (14/5/2024), seluruh fraksi langsung sepakat bahwa RUU Kementerian Negara merupakan inisiatif DPR.

Kabarnya, Baleg DPR berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Kini tim ahli Balegh DPR sedang mengkaji perubahan undang-undang tersebut.

Hal itu diungkapkan Anggota DPR Baleg Guspardi Gaus. Diakuinya, informasi perubahan tersebut didapat setelah ia melakukan negosiasi dengan beberapa pimpinan DPR Baleg.

“Jadi belum pernah ada pembahasan resmi soal itu. Hanya saja bapak sudah bicara dengan Baleg, apalagi pengurusnya, RUU kepolisian akan kita bahas,” kata Guspardi saat dihubungi, Sabtu (18/5/2024).

Perubahan tersebut salah satunya berupa perpanjangan usia maksimal pensiun bagi pejabat fungsional Korps Bhayangkar. Wakil Ketua RDP Sufmi Daska Ahmad menjelaskan perpanjangan usia pensiun dalam revisi UU Polri dilakukan karena ingin menyelaraskannya dengan UU Kejaksaan.

Ia pun mengakui, rencana perubahan UU Polri sudah muncul sejak disahkannya UU Kejaksaan. Jadi lihat DPR merevisi UU Kejaksaan dua tahun lalu, itu juga terkait dengan usia pensiun dan usia jabatan fungsional, kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. Senin. (20.05.2024) .

Oleh karena itu, untuk itu juga diusulkan untuk merevisi UU Polri dan TNI agar sama dengan UU Kejaksaan dalam hal masa pensiun dan juga pemberhentian jabatannya, ”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *