Hari Ini Satu Terdakwa Kasus BTS Kominfo Jalani Sidang Putusan

JAKARTA – Pengadilan Tipikor (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang hukuman terhadap Nek Parulian Wasington Hutahian, Edward Hutahian.

Ia menjadi terdakwa kasus pengkondisian Base Transmision Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bhakti Kominfo.

“Bacakan putusan majelis hakim,” demikian keterangan yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024).

Padahal, sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Jaksa menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Edward.

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 125 juta subsider dan enam bulan penjara.

Jaksa menilai Edwards terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 (UU) Nomor 31. Tiga jaksa dalam kasus pemberantasan tindak pidana korupsi, dakwaan.

Dalam kasus ini, Edward diduga melanggar hukum dengan menerima $1 juta atau 15 miliar rupiah untuk proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di Bakti Kominfo.

Edward menerima uang tersebut dari CEO Bhakti Kominfo Anang Ahmad Latif melalui CEO PT Mora Telematics Indonesia Galumbang Menak.

Pendanaan ilegal diperoleh dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermavan untuk mengatasi dugaan permasalahan infrastruktur pendukung BTS 4G dan Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.

Perjanjian tersebut bertujuan untuk menghindari masalah dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *