Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong

JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDP Hasto Cristiano mengaku bingung dengan pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Alasannya adalah pernyataannya yang menjadi pokok permasalahan.

“Ada pihak yang menyampaikan keterangan saya ke penegak hukum karena menduga pernyataan saya bersifat provokasi, dan merupakan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan,” kata Hasto di Polda Metro Jaya. . , Jakarta, Selasa (6/4/2024).

Padahal, menurut dia, pernyataan dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilar) 2024 merupakan upaya menciptakan budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekretaris Jenderal PDIP yang diakui atau diberi kuasa oleh undang-undang

Padahal, sebagai Sekjen Parpol PDA Peruhuungan, kami akan selalu berbicara tentang penegakan hukum, membangun budaya hukum, apalagi sebagai negara yang bercita-cita Pancasila. Dimana falsafah kemanusiaan dan keadilan sosial menjadi landasan dari segala hal. upaya membangun supremasi hukum,” ujarnya. Dijelaskan.

Terkait keterangannya soal kecurangan Pilpres 2024, Hasto mengatakan hal itu mengacu pada keterangan ahli yang bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Banyak hakim konstitusi yang juga berbeda pendapat atas putusan ini.

Hal ini juga diperkuat oleh para ahli, termasuk adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) tiga hakim MK “Semua keterangan saya itu menjadi dasar proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto.

Sebelumnya, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan yang tercatat dalam B/13674/V/RES.1.24. Tanggal 20 Mei 2024

Dalam surat tersebut, dasar pemanggilan Hasto adalah dua Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/1735/3/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/3/2024/31 tanggal 26 Maret 2024. SPKT/POLDA METRO JAYA pada Maret 2024

Hasto ditangkap atas tuduhan melakukan perbuatan penghasutan dan/atau transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang menimbulkan keresahan masyarakat berdasarkan Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) KUHP. HUBUNGAN DENGAN PASAL 45A AYAT (3) UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 UNTUK PERUBAHAN KEDUA DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ZIT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *