Heboh Begal Payudara Beraksi di Margahayu Raya, Incar Anak SD

Bandung – Seorang pria mencuri payudara di Jalan Jupiter Barat di Perumahan Margahayu Rai Kecamatan Buabatu Kota Metropolitan Bandung. Dalam aktivitasnya, pelaku menyasar siswi sekolah dasar (SD).

Aksi memalukan pelaku tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian dan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pelaku terlihat mengendarai sepeda motor. Melihat korban berjalan, pelaku berhenti dan berpura-pura menanyakan alamatnya.

Tiba-tiba tangan kiri pelaku mencengkeram dada korban. Akibat perlakuan buruk, korban lari sambil berteriak. Saat itu, pelaku melarikan diri.

Kompol Rizal Jatika mengakui aksi pencurian payudara merupakan tindakan yang memalukan. Di Jalan Jupiter Barat, Margahayu Raya, aksi tak terpuji itu dilakukan seorang pengendara sepeda motor terhadap siswa SD.

Pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Pada Selasa (14/5/2024), Kapolsek Buabatu mengatakan, “Dia kemudian memegang payudara korban sehingga korban terjatuh dan melarikan diri.”

Kompol Rizal Jatika mengatakan, orang tua korban memberitahu polisi melalui ayahnya. Mendapat kabar tersebut, Kapolres melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi M. Ilham, 25 tahun, warga Sekejati, Kota Bandung, yang membunuhnya.

M. Ilham yang diduga melakukan tindak pidana ini bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Bandung. Ia diketahui mengendarai sepeda motor berpelat F (wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur).

Kompol Rizal Jatanika mengatakan, “Penyidik ​​telah memeriksa di mana pelat nomor tersebut digunakan dan mendatangi rumah tersangka di Sukabumi.”

Kapolsek Murenge mengatakan pihak keluarga telah memastikan pelat nomor mobil tersebut milik tersangka M Ilham. Penyidik ​​langsung meminta pihak keluarga membantu dan mengidentifikasi pelakunya.

Nyirabayazana M Ilham menyerahkan diri bersama keluarga ke Polsek Buabatu dengan didampingi pengacara pada Senin, 13 Mei 2024, kata Kapolsek Murenge.

Kompol Rizal mengatakan, terdakwa M Ilham dijerat dengan Pasal 76 E UU Nomor 1 tentang Perlindungan Anak pasal 82 Purpu I Tahun 2016. Kompol Rizal mengatakan, “Pelaku bisa dipenjara maksimal 15 tahun.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *