Heboh Gaji Pegawai Swasta Dipotong Buat Tabungan Rumah, Apa Itu Tapera?

JAKARTA – Tabungan Masyarakat atau Tapera kembali menjadi perbincangan, ketika gaji para pekerja, termasuk di sektor swasta, akan diturunkan. Hal ini sesuai dengan Kebijakan Umum (PP) Nomor 25 Tahun 2020 pasal 68 bahwa pengusaha swasta mendaftarkan pekerjanya dalam jangka waktu 7 tahun sejak PP tersebut diterbitkan.

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penggunaan Bangunan Umum (Tapera) pada 20 Mei 2024.

PP 21/2024 mengoreksi ketentuan PP 25/2020 seperti perhitungan tabungan Tapera bagi pekerja lepas atau freelancer. Pasal 5 PP Tapera menyebutkan, semua pekerja yang berusia 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal wajib menjadi anggota Tapera.

Pada Bab 7 dijelaskan bahwa jenis pekerja yang seharusnya menjadi peserta Tapera tidak hanya aparat kepolisian atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga swasta dan pegawai lain yang menerima gaji atau gaji. upah.

Pasal 14 menyebutkan, simpanan serikat pekerja Tapera ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan produk freelancer dibayar oleh freelancer itu sendiri atau freelancer.

Proyek ini juga ramai diperbincangkan, karena upah pekerja Indonesia, termasuk pekerja swasta, harus diturunkan sebesar 3% per bulan.

Lalu apa itu Tapera dan apa manfaatnya bagi peserta?

Dalam Bab 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Cadangan Perumahan Rakyat yang selanjutnya dikenal dengan Tapera adalah dana khusus yang disediakan oleh Para Pihak untuk jangka waktu tertentu dan hanya dapat digunakan.

Investasi real estat dan akan dibayar kembali dengan pendapatan setelah keanggotaannya berakhir.

Jadi Tapera adalah solusi dari pemerintah untuk membantu pembiayaan para pekerja real estate. Secara sederhana Tapera dapat diartikan sebagai program peserta untuk membiayai pembangunan.

Siapa yang bisa Tapera bergabung?

Pasal 5 PP Tapera menyebutkan, semua pekerja yang berusia 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai penghasilan minimal wajib menjadi anggota Tapera.

Padahal, dalam pasal 7 dijelaskan dengan jelas bahwa jenis pekerja yang harus mengikuti Tapera tidak hanya polisi atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja bergaji lainnya. atau gaji.

Manfaat dan tujuan Tapera tetap dalam dokumen PP yang sama, dikatakan bahwa penggunaan dana Tapera adalah investasi real estate peserta untuk memiliki kontrol yang baik terhadap penggunaan Dana Tapera, bank atau lembaga keuangan harus diberitahu tentang hal itu. menggunakan. properti investasi akan didistribusikan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.

Pengumuman investasi real estat didasarkan pada bentuk, isi dan waktu pengumuman yang dikelola oleh BP Tapera. Bagi peserta, BP Tapera memberikan pembiayaan murah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang terjangkau bagi peserta yang bermitra dengan perusahaan bank sentral.

Tapera dapat digunakan sebagai pinjaman ekuitas rumah dan pinjaman pembangunan rumah bagi pekerja yang belum memiliki rumah serta pinjaman perbaikan rumah bagi pekerja yang sudah memiliki rumah dengan bantuan dari BP Tapera dan bank-bank terpilih.

Manfaat perumahan bagi peserta ini meliputi:

A. Pemilik (KPR):

KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah

B. Bangunan Rumah (KBR):

KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah

C. Renovasi Real Estat (KRR):

KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah

Penggunaan Tapera sendiri dapat dilakukan sejak karyawan tersebut terdaftar dalam program BP Tapera dan jika karyawan tersebut memasuki masa pensiun, namun apabila yang bersangkutan tidak menggunakannya maka sisa tabungannya dapat ditanggung oleh wali atau ahli warisnya.

Berdasarkan situs resmi BP Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan pembiayaan real estat berbiaya rendah dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang berkualitas dan terjangkau bagi para Peserta.

Tujuan tersebut sangat baik mengingat masih banyak pekerja yang saat ini mengalami kendala keuangan salah satu kebutuhan pokoknya (backlog). Namun ternyata Tapera juga banyak mendukung hal baik dan buruk di masyarakat.

Sebab, dengan adanya pemotongan Tapera menambah jumlah pemotongan yang harus diambil oleh pegawai.

Seperti diketahui, kini para pekerja terputus dari berbagai program seperti BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pendapatan (PPh 21), dan jaminan lainnya. Kini, Tapera kembali memotong gaji buruh. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana cara memperbaiki proses implementasinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *