Heboh Surat Rekomendasi DPRD Lebak Titip Calon PPK Pilkada Bocor ke Publik, Ada 29 Orang

LEBAK – Warga Distrik Łebacka antusias menyambut proses rekrutmen Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Diketahui, surat yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diserahkan Libek ke DPRD diketahui publik.

Salinan surat tersebut terdapat pada kop surat resmi DPRD Lebak dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lebak Janadi Ibnu Jarta, serta berisi permohonan kepada KPU untuk memprioritaskan nama-nama anggota PPK. Surat tertanggal 8 Mei 2024 bernomor 170/232-DPRD/V/2024 itu memuat 29 nama calon PPK beserta pemagangannya.

“Dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK/badan ad hoc pada Pilkada Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Lebak, pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dengan ini merekomendasikan nama-nama berikut sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak. PPK/Badan Pemilu Ad Hoc daerah tahun 2024 diprioritaskan. Surat tersebut berbunyi: “Oleh karena itu, kami mohon pengertiannya dan atas perhatian serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Lebak Davy Hartini mengaku belum mengetahui adanya surat rekomendasi DPRD Lebak kepada KPU terkait proses rekrutmen PPK Pilkada 2024.

Saat dihubungi, Kamis (16/05/2024), Devi mengatakan, “Saya tidak tahu saudara, ada surat ini, tapi yang jelas sudah kami lakukan sesuai PKPU (rekrutmen red).

Di sisi lain, Sekretaris PC IMALA Rangkasbitung Sapnodi menyayangkan, beredarnya surat rekomendasi tersebut mencoreng profesionalisme dan integritas KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Menurut saya, proses rekrutmen PPK sudah sangat jelas jika menyangkut persyaratan kepentingan politik. Saya katakan, DPRD adalah badan politik yang tidak ada hubungannya dan tidak bisa mencampuri urusan KPU dalam menentukan calon terpilih PPK. Sepnoudi mengatakan: Juga menggunakan surat DPRD Kabupaten Labak yang dibubuhi stempel dan tanda tangan.

“Ini sangat-sangat merugikan pendaftar lainnya dan sangat merugikan tatanan politik yang bebas, langsung, jujur, dan adil,” imbuhnya. Hingga berita ini diturunkan, situs MNC masih meminta konfirmasi dari pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *