Hitungan 3% Gaji Buruh Buat Tapera Tak Masuk Akal, Nabung 20 Tahun Kekumpul Rp25,2 Juta

JAKARTA – Ketua Umum Partai Buruh Syed Iqbal menegaskan penghitungan biaya pemeliharaan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3%, yang menurutnya tidak masuk akal. Ia juga mempertanyakan kejelasan program Tapera, khususnya jaminan bahwa karyawan dan anggota Tapera otomatis mendapat tempat tinggal setelah bergabung.

“Secara logistik dan matematis, iuran Tapera sebesar 3% (0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja) tidak akan cukup bagi pekerja untuk membeli rumah saat pensiun atau saat dipecat,” tegasnya. .

Iqbal mengatakan, saat ini rata-rata gaji pekerja Indonesia adalah 3,5 juta rupiah per bulan. Jika menarik 3% per bulan maka kontribusinya sekitar 105.000 per bulan atau 1.260.000 rupiah per tahun.

Karena Tapera adalah asuransi sosial, maka dalam sepuluh hingga dua puluh tahun ke depan dana yang terkumpul berkisar antara 12.600.000 hingga 25.200.000 rupiah.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah kekayaannya akan mencapai 12,6 juta dalam sepuluh tahun ke depan atau 25,2 juta dalam dua puluh tahun ke depan?” “Kalaupun ditambah pendapatan usaha dengan uang yang disimpan Tapera, uang yang terkumpul tidak bisa digunakan oleh para pekerja di rumahnya,” kata Iqbal.

“Jadi dengan kontribusi kepemilikan rumah pegawai sebesar 3%, maka pegawai dan anggota Tapera tidak bisa memiliki rumah. Jangan lupakan rumitnya pemotongan gaji pekerja setiap bulannya, ketika pensiun atau di PHK, Anda tidak akan bisa memiliki rumah, ”lanjutnya.

Iqbal mengatakan, alasan lain Tapera kini menanggung beban buruh dan rakyat adalah upah riil buruh (daya beli buruh) yang turun 30% dalam lima tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa upah tidak mengalami kenaikan selama hampir 3 tahun berturut-turut, dan kenaikan upah terjadi dengan sangat lambat pada tahun ini.

Menurut dia, jika gaji di Tapera dikurangi 3% lagi, maka beban hidup pekerja pasti akan semakin besar, apalagi pemotongan iuran pekerja lima kali lipat lebih besar dibandingkan iuran pemberi kerja.

“UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyiapkan dan menyediakan perumahan yang terjangkau, program jaminan kesehatan, dan ketersediaan pangan yang terjangkau. “Namun dalam sistem Tapera, pemerintah tidak mengeluarkan donasi sama sekali, hanya mengumpulkan donasi dari masyarakat dan pekerja,” kata Iqbal.

“Tidak adil karena perumahan adalah tanggung jawab pemerintah dan hak rakyat, malah buruh disuruh bayar 2,5% dan pengusaha 0,5%,” lanjutnya.

Iqbal juga mengatakan, program Tapera terkesan wajib hanya untuk menghimpun uang rakyat, khususnya uang buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Ia juga mengingatkan, penipuan di Tapera tidak sesering yang terjadi di Asabra dan Taspen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *