ICC Bakal Perintahkan Penangkapan PM Israel atas Kejahatan Perang Gaza Pekan Ini

Tel Aviv – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) diperkirakan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu awal pekan ini atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Menurut seorang pejabat Israel yang dikutip NBC News, Senin (29/4/2024), surat perintah penangkapan dari ICC dapat menargetkan Menteri Pertahanan Yoav Galant dan pejabat senior militer yang tidak disebutkan namanya.

Mereka akan didakwa melakukan kejahatan perang.

“Israel sedang berupaya melalui saluran diplomatik untuk mencoba menghentikan penerbitan surat perintah penangkapan,” kata pejabat itu.

Laporan lain dari media Israel menunjukkan bahwa komandan militer Letjen Hersi Halevi termasuk di antara perwira militer yang didakwa.

ICC tidak membenarkan atau membantah laporan tersebut dan mengatakan kepada NBC: “[ICC] sedang melakukan penyelidikan independen terhadap situasi di Negara Palestina. Dan tidak ada komentar lebih lanjut saat ini. “

Investigasi ICC dimulai pada tahun 2021 dan menyangkut tuduhan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer Israel dan kelompok bersenjata Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza sejak tahun 2014, ketika Israel melawan Hamas.

Investigasi ini terpisah dari kasus Holocaust Afrika Selatan terhadap Israel. Hal ini saat ini sedang dipertimbangkan di Mahkamah Internasional (ICJ).

Pretoria menuduh pasukan Israel melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasinya melawan Hamas di Jalur Gaza.

Baik ICC maupun ICJ bermarkas di Den Haag, Belanda. Berdasarkan Statuta Roma tahun 2002, ICC bertugas mengadili individu yang melakukan genosida. Kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi

Di sisi lain, ICJ merupakan badan PBB yang bertugas menyelesaikan perselisihan antar negara.

Perdana menteri Israel juga tidak mungkin diseret ke Den Haag untuk diadili jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Berbeda dengan Amerika Serikat, Rusia dan Tiongkok, Israel bukanlah pihak Statuta Roma. dan tidak menerima yurisdiksi pengadilan

Namun, surat perintah tersebut bisa membuat Netanyahu berisiko ditangkap. Jika dia bepergian ke 124 negara yang mengakui pengadilan

Hal ini terjadi setelah berita minggu lalu tentang kemungkinan tuduhan kejahatan perang. Netanyahu mengumumkan pada hari Jumat bahwa “Israel tidak akan menerima segala upaya ICC untuk melemahkan hak alami untuk membela diri.”

“Ancaman penangkapan tentara dan perwira di satu-satunya negara demokratis di Timur Tengah dan satu-satunya negara Yahudi di dunia sangatlah kuat. Kami tidak akan tunduk padanya,” tulisnya di X.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *