ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Jaga Kedaulatan Negara

BARITO UTARA – Kajian Karbon Indonesia (ICTR) menghimbau agar perdagangan karbon dilakukan dengan menghormati hukum dan kedaulatan negara. Hal ini diperlukan untuk melaksanakan perdagangan karbon yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi berdasarkan prinsip kedaulatan negara dan pengelolaan sumber daya alam.

Ketua ICTR Wieldan Akbar mengatakan pada Sabtu (18/05/2024) “Bisnis yang terlibat dalam perdagangan karbon di Indonesia wajib mematuhi peraturan terkait.”

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ekonomi Karbon dan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara perdagangan karbon di Indonesia. .

“Kami setuju dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, bahwa perdagangan karbon harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berintegritas tinggi untuk melindungi kedaulatan negara dan pengelolaan sumber daya alam, serta menghindari pencucian karbon dan praktek-praktek karbon semu. ,” dia berkata.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban badan usaha untuk melaporkan pendaftaran dan pelaksanaan perdagangan karbon di Sistem Registrasi Nasional Pemantauan Perubahan Iklim (SRN PPI). Sayangnya, masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan kegiatan perdagangan karbonnya dan tidak melaporkan PPI ke SRN.

“Kami menemukan dugaan greenwashing yang dilakukan perusahaan pemegang Izin Perdagangan Hutan (PBPH) yang terlibat dalam Proyek Konservasi Muara Teweh di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Namun, proyek konservasi tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki konsesi sah atas kawasan yang akan dilaksanakan tindakan mitigasinya, ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, ICTR meminta pemerintah melakukan penegakan hukum agar perusahaan terkait mematuhi peraturan terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *