Imbau Warga Tak Tergoda Tawaran Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Dideportasi

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau warganya tidak tertipu atau tertipu dengan pengajuan haji menggunakan visa non-haji. Ancamannya adalah gereja akan diusir.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbi mengatakan, kuota haji Indonesia telah habis pada April 2024 setelah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.

Kini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Anna mengatakan, peserta jangan tergiur Penipuan dengan berangkat haji bukan haji, kata Anna, Senin (6/6/2021). 5/2024).

Saat ini ada banyak cara untuk bepergian tanpa visa haji, seperti visa petugas haji, visa umum, visa turis, atau banyak layanan.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat tambahan 20.000 kuota sehingga total kuota Indonesia menjadi 241.000 pemudik.

“Ada 213.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 27.680 kuota untuk jemaah haji khusus,” ujarnya.

WNI penerima visa mujamalah haji yang diundang oleh pemerintah Arab Saudi juga harus memberitahukan kepada Menteri Agama.

“Arab Saudi memperketat kebijakan visa haji tahun ini. Mereka sudah memberi tahu kami tentang penyalahgunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan menegakkan aturan lebih ketat dan akan ada audit besar-besaran dari otoritas Saudi,” ujarnya. .

Saat ini, proses penerbitan visa haji sudah dimulai. Hingga akhir pekan lalu, lebih dari 195.000 visa telah dikeluarkan untuk jamaah haji reguler.

Ia mengatakan, jemaah haji reguler mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sedangkan jemaah haji khusus mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.

“Kami memahami animo masyarakat terhadap ibadah haji. Namun, warga negara tidak boleh tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menjanjikan perjalanan dengan visa non-haji. Tahun lalu banyak kejadian pejalan kaki yang berakhir. dideportasi setibanya di Arab Saudi,” kata Anna.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengajak Kementerian Agama untuk bekerja sama lebih jelas dan sukses untuk memastikan tidak ada yang menjadi korban jemaah, tambahnya.

Anna mengulangi kepada saya bahwa risikonya tinggi jika berangkat haji tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Ingat risikonya yang tinggi. Selain tidak bisa menunaikan ibadah haji dan kehilangan uang, jika diusir, jemaah tidak bisa masuk Arab Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi tidak bisa menunaikan haji. , mereka juga tidak bisa menunaikan umrah selama 10 tahun,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *