Indonesia Siapkan Second NDC, Perkuat Komitmen Atasi Dampak Perubahan Iklim

JAKARTA – Indonesia berencana menyampaikan Nationally Defeded Contribution (NDC) yang kedua pada Agustus 2024. Hal ini merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk semakin meningkatkan komitmen dalam memerangi dampak perubahan iklim global.

Sebelumnya, setiap negara harus menyerahkan NDC keduanya paling lambat Maret 2025, berdasarkan amanat Perjanjian Paris. Terkait proses persiapan dan kemajuan NDC kedua Indonesia, Direktorat Jenderal Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian RI menggelar konferensi pers pada Senin (22/04/2024) di Jakarta.

Dalam jumpa pers, Direktur Jenderal PPI Laxmi Dwanti menjelaskan komitmen KDH Kedua berbeda dengan komitmen KDH sebelumnya. Seperti NDC pertama, NDC terupdate dan NDC penyempurnaan.

NDC kedua akan membandingkan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dengan tahun referensi 2019 yang didasarkan pada penghitungan GRK. Jadi kami tidak lagi menggunakan bisnis seperti biasa. “Dengan menggunakan tahun pelaporan yang sama, penurunan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasi dengan lebih akurat,” ujarnya.

Komitmen baru dalam NDC kedua akan dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan emisi GRK sesuai kemampuannya (tanpa syarat). Juga dengan dukungan internasional (bersyarat) pada tahun 2031-2035, sesuai dengan skenario 1,5°C.

Laxmi mengatakan, pada dokumen NDC kedua, Indonesia juga akan memperbarui sistem transparansi yang mencakup Sistem Registrasi Nasional (SRN) dan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV). “Hal ini dilakukan untuk memastikan target NDC terpenuhi dan nilai ekonomi karbon ditetapkan untuk mendukung NDC yang terverifikasi dan berkontribusi pada upaya global untuk menghindari kenaikan suhu 1,5°C,” jelasnya.

Selain komitmen mitigasi, Indonesia akan semakin memperkuat komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan implementasi NDC yang ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai mengenai Tujuan Adaptasi Global dan Pembiayaan Kerugian dan Kerusakan Kontinjensi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial dan mata pencaharian, ekosistem dan lanskap.

Dalam rangkaian persiapan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaja yang juga Plt Menteri Kementerian ESDM melakukan diskusi dengan Sekjen ESDM dan Dirjen PPI serta serta sekretarisnya. Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral. KLHK untuk mempercepat penyelesaian KPBU Kebijakan Energi Nasional yang akan selesai pada akhir Mei 2024. Semua itu menunggu kesiapan NDC ke-2 yang telah diperbarui untuk diserahkan ke KKKBKKK.

Sebelumnya telah dilakukan pertemuan awal dengan seluruh kementerian/lembaga terkait untuk membahas NDC kedua di Jakarta pada 21 Februari 2024. Diskusi berkelanjutan dengan kementerian/lembaga mencakup berbagai perkembangan kebijakan sektor terkini seperti FOLU Net-sink 2030 Indonesia, Zero Waste Zero. Emisi dan transisi energi.

Hasil diskusi menyoroti adanya penambahan sektor baru, khususnya sektor kelautan, yang lebih fokus pada pengelolaan ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sektor baru yaitu minyak dan gas serta gas baru yaitu HFC terus melakukan pengumpulan data operasional, melakukan inventarisasi GRK, dan mengidentifikasi langkah-langkah mitigasi. Misalnya, saat ini sedang dikumpulkan data kinerja penggantian refrigeran HFC-134a dengan HFO-1234yf di industri pendingin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *