Ingin Miliki Rumah di Jakarta? Yuk Ketahui Dulu Apa Itu PBB-P2

JAKARTA – Jika Anda ingin memiliki properti residensial atau komersial, hal pertama yang harus dipikirkan adalah biaya pajak yang harus dibayarkan kepada negara agar lokasi yang Anda tempati legal atau sah. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan nasional yang digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan, termasuk melaksanakan sejumlah pembangunan.

Sehubungan dengan itu, Pajak Bumi dan Bangunan Nasional dan Perkotaan (PBB P2) merupakan salah satu pajak daerah yang dipungut di DKI Jakarta. Pajak bumi, bangunan pedesaan, dan perkotaan saat ini masuk dalam peraturan terbaru mengenai pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah. diatur oleh pemerintah. .

Sebelum mendalami lebih jauh, sebaiknya wajib pajak memahami terlebih dahulu apa itu PBB-P2 dan ketentuannya. Yang termasuk dalam ruang lingkup objek PBB-P2 adalah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta terbaru No. 1 Tahun 2024.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang disebut juga PBB-P2, adalah pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikelola, dan/atau digunakan oleh orang pribadi. . atau entitas.

Sedangkan yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi daratan dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah struktur rekayasa yang ditanam atau melekat secara permanen pada permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi, kata Morris.

Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan bahwa ruang lingkup objek pajak PBB-P2 adalah tanah dan/atau bangunan yang dimiliki, dikelola dan/atau digunakan oleh orang pribadi atau badan. , kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Morris menambahkan, yang dikecualikan dari tujuan PBB-P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau penggunaan:

♦ Tanah dan/atau bangunan kantor pemerintahan, kantor pemerintahan daerah, dan kantor tata usaha negara lainnya yang terdaftar sebagai milik negara atau milik provinsi DKI Jakarta dan daerah lainnya.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang keagamaan, pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang dipergunakan khusus sebagai tempat pemakaman (kuburan), peninggalan purbakala atau sejenisnya.

♦ Tanah yang terdiri atas hutan lindung, hutan cagar alam, hutan wisata, taman nasional, lahan penggembalaan yang dikuasai desa, dan tanah negara yang tidak dibebani hak.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan prinsip perlakuan timbal balik.

♦ Tanah dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional, ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan nasional.

♦ Tanah dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, jalan raya terpadu (Mass Rapid Transit), jalan raya terpadu (Light Rail Transit) atau sejenisnya.

♦ Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan oleh Gubernur.

♦ Tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan oleh pemerintah.

Lalu siapa yang harus membayar pajak PBB-2?

Morris mengatakan, objek pajak dan wajib pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang benar-benar mempunyai hak atas tanah dan/atau memperoleh manfaat dari tanah, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat dari bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). ). (1) dan (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Sedangkan dasar-dasar pemungutan PBB-P2 adalah sebagai berikut:

1. Dasar penerapan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan berdasarkan proses evaluasi PBB-P2.

3. Nilai Jual Objek Sewa (NJOP) ditentukan setiap 1 (satu) tahun.

4. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

5. Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau mengelola lebih dari satu properti PBB-P2 di Provinsi DKI Jakarta, maka NJOPTKP hanya menerima satu properti PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

6. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan untuk penghitungan PBB-P2 ditetapkan minimal 20 persen dan maksimal 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi NJOPTKP.

7. Dalam menghitung jumlah persentase yang diperuntukkan bagi kelompok objek PBB-P2, yang diperhitungkan adalah: kenaikan NJOP hasil penilaian. bentuk penggunaan Objek Pajak. dan pengelompokan NJOP dalam suatu wilayah regional.

8. Besaran NJOP ditetapkan dengan keputusan gubernur.

9. Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2 diatur dalam Peraturan Pemerintah

10. Ketentuan lebih lanjut mengenai persentase dan besaran NJOP diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tarif dan cara penghitungan PBB-P2 sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024

Morris Danny menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5 persen dan tarif PBB-P2 untuk lahan pangan dan peternakan ditetapkan sebesar 0,25 persen.

“Untuk menentukan masa pajak atau tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender dan cara penghitungan PBB-P2 adalah dengan menggunakan jumlah pokok PBB-P2 yang terutang kemudian dikalikan dengan NJOP yang digunakan untuk menentukan cara menghitung PBB. -P2 dengan tarif PBB-P2,” ujarnya.

Besarnya sisa PBB-P2 ditentukan pada saat kepemilikan, penguasaan, dan/atau penggunaan tanah dan/atau bangunan. Momen penentu penghitungan utang PBB-P2 tergantung pada status objek PBB-P2 pada 1 Januari.

Daerah penanggungan PBB-P2 yang jatuh tempo adalah wilayah Provinsi DKI Jakarta yang meliputi lokasi objek PBB-P2, termasuk daerah penanggungan PBB-P2 yang merupakan wilayah Provinsi DKI Jakarta, negara tersebut dan/atau meliputi bangunan yang berlokasi di laut pedalaman dan perairan pedalaman serta bangunan di atasnya. Bangunan yang terletak di luar laut pedalaman dan perairan pedalaman yang teknis konstruksinya dihubungkan dengan bangunan yang terletak di darat, kecuali pipa dan kabel bawah laut.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang ketentuan terbaru tentang PBB-P2, meliputi objek pajak, wajib pajak, kebijakan pemungutan pajak, tarif pajak, masa pajak, cara penghitungan pajak, serta penetapan dan tata cara penerapan pajak, kata Morris. .

Bagaimana pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan PBB-P2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten DKI Jakarta terbaru? Pemahaman terhadap ketentuan tersebut akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yuk, kita bahu-membahu memenuhi kewajiban perpajakan dan membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera. Dengan membayar pajak tepat waktu sebagai upaya nyata berkontribusi terhadap pembangunan negara!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *