Ini Aturan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta

JAKARTA – Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UU DKJ) antara lain mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Gubernur dan wakil gubernur menjabat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali.

DKJ ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 April 2024. Undang-undang ini juga disahkan pada tanggal yang sama.

UU DKJ terdiri dari 73 pasal. Di antara 73 pasal tersebut ada yang mengatur tentang gubernur dan wakil gubernur.

Ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ diatur dalam Pasal 10 yang terdiri atas lima ayat. Berikut isi lengkapnya:

(1) Pemerintahan daerah Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur dibantu oleh seorang Letnan Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

(2) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara, diangkat menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

(3) Apabila calon Gubernur dan Letnan Gubernur tidak memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua dilaksanakan setelah calon pemenang pertama dan kedua memperoleh suara. perolehan suara pada putaran pertama.

(4) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal mulai menjabat, dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan saja.

(5) Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (21) dan ayat (3) sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ serta aturan pemilihannya. Kami harap artikel ini bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *