Ini Barang Bukti Milik 2 Tersangka Korupsi Timah yang Diserahkan ke Kejari Jaksel

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagang) melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi timah ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Selain tersangka, Jaksa Agung memberikan bukti ke Kejaksaan Jakarta Selatan dalam kasus ini.

Perihal penyerahan barang bukti termasuk barang berharga seperti kendaraan bermotor, barang elektronik, emas dan uang kepada Jaksa Penuntut Umum, kata Direktur Kejaksaan Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, Selasa (6/4/2024).

Menurut Hariono, jaksa sebenarnya diberikan ratusan alat bukti. Soal uang, ada yang miliaran seperti Rp 83 miliar rupiah, dolar Singapura, dan dolar Australia, semuanya belum dia hitung.

Harioko menjelaskan, kedua tersangka yang ditangkap akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tamron Tamsil, penerima manfaat atau tersangka pemilik CV Venus Inti Percasa (VIP) ditangkap di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Ion (TN).

Sementara itu, kata dia, AA (Ahmed Albani), tersangka selaku pengelola operasional tambang CV VIP, masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Harioko menambahkan, jaksa saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan terhadap kedua tersangka, yang meliputi alat bukti dan saksi. Setelah rampung, berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor agar masalah tersebut segera diselesaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *