Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

BANDUNG – Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana di Cirebon pada 27 Agustus 2016. Semua barang bukti itu tampak dalam siaran pers kasus tersebut. di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

Selain bukti-bukti dalam putusan pengadilan, ditemukan bukti-bukti baru dari hasil penggeledahan di rumah PS alias Perong alias Robi Irawan, kata Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Barang bukti yang disita, menurut Kompol Surawan, berupa dua lembar STNK kendaraan roda dua bernomor registrasi B 3408 TFV dan D 6247 PIK serta 2 buah kunci kendaraan roda dua. Kemudian, lembar data asli akta kelahiran atas nama Pegi Setiawan.

Dua buah rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua buah ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua buah fotokopi Kartu Keluarga nomor 3209140405090062, satu buah fotokopi biodata karya atas nama Kartini.

Dua buah ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, fotokopi surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan. Halaman surat pemberitahuan SMP atas nama Going Setiawan.

Selain itu, empat foto Pegi, Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, 1 fotokopi KTP atas nama Lusiana. 1 fotokopi kartu ujian atas nama Pegi Setiawan.

Polisi juga menyita dua kotak ponsel Infinix dan satu unit Samsung Galaxy A05. Bukti dari PS alias Perong alias Robi Irawan yaitu; 1 buah handphone merk Samasung warna hitam milik PS alias Perong alias Robi Irawan.

Atas dasar itu, kami yakin DPO PS dalam kasus Vina adalah PS ini, kata Kompol Surawan.

Modus melakukan tindak pidananya adalah ikut serta dalam pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak kekerasan, memaksa anak melakukan hubungan badan dengan korban atas nama takdir dan atas nama Vina dengan menggunakan alat-alat yang ada di dalam rumah. berupa kayu, batu dan pisau sampai mati.

Atas perbuatannya itu, menurut Ditreskrim, tersangka Pegi disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami dari Polda Jabar memastikan Polri akan terus menyelesaikan kasus ini secara profesional. Kami bekerja secara metodis dan menggunakan metode ilmiah atau penyelidikan ilmiah terhadap kejahatan tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *