Ini Cara Napi Anak Pembunuh Polisi Lampung Kabur Gunakan Sarung dari LPKA

PASWARAN – Tahanan anak yang membunuh petugas Polsek Lampung Tengah Brigjen Singhih Abdi Hidayat melarikan diri saat menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung (17 tahun), melarikan diri dengan membawa sarung tangan.

“Penjara telah meminta bantuan untuk menyelidiki kejadian ini. Hasil pemeriksaan Satphon PP Peswaran diketahui tahanan menggunakan sarung, kata AKBP Peswaran Kompol Maya Hitijahubessy. Dikatakan pada Selasa (21/5/2024)

Katanya, sarung itu diikatkan pada dinding besi dekat poliklinik. Kemudian dia memanjat tembok untuk melarikan diri. Pihaknya menemukan bukti AEA sebelumnya pernah kabur dari LPKA Kelas II Bandarlampung.

“Ada bukti sarung diamankan,” ujarnya.

Sebelumnya, AEA (17 tahun) Anak Sengketa Hukum (ABH) dikabarkan kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) pada Minggu (19/5/2024).

AEA adalah remaja yang dituduh membunuh seorang petugas polisi Lampung. Brigjen Singhih Abdi Hidayat, remaja asal Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah Divonis 9 tahun 6 bulan penjara.

Saat dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, ia mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *