Ini Daftar Kementerian/Lembaga di Bawah Tujuh Koordinasi Kemenko dalam Kabinet Merah Putih

krumlovwedding.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik kementerian dan lembaga di Pemerintahan Merah Putih. Jumlahnya mencapai 48 kementerian, dengan tujuh kementerian koordinator (kemenko).

Susunan kementerian/lembaga tersebut diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Fungsi Kementerian Negara pada Pemerintahan Merah Putih Tahun 2024-2029 yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. . 

Peraturan tersebut mengatur kriteria perubahan tugas dan fungsi di berbagai kementerian/lembaga serta pembentukan kabinet Merah Putih. 

Pasal 1 menyebutkan, pada pemerintahan Prabowo-Gibran terdapat 48 kementerian, rinciannya ada tujuh kementerian koordinator, yakni Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi. Dan Kementerian Perekonomian, Kementerian Kebudayaan dan Pembangunan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Daerah, dan Kementerian Koordinasi Kemasyarakatan, serta Kementerian Pangan. 

Saat ini, kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator meliputi 41 kementerian: Kementerian Negara, Sekretariat Negara, Kementerian Administrasi Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan Nasional, Kementerian Agama, dan Kementerian Negara. Kementerian Hukum. Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pendidikan. 

Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia / Badan Perlindungan Migrasi Indonesia, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan. Kementerian Energi dan Pertambangan dan Kementerian Pekerjaan Umum. 

Terakhir, Kementerian Perumahan dan Pembangunan Perkotaan, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Imigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kehutanan. Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian dan Perencanaan Daerah/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.  

Terakhir, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Penanaman Modal dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Pariwisata. , Kementerian Perekonomian Baru/Lembaga Ekonomi Baru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Selain itu, pada Pasal 24 disebutkan Menteri yang menyelenggarakan urusan politik dan keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lainnya memandang perlu. 

Sementara itu, Pasal 25 menyebutkan Menteri Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi, serta narapidana dan lembaga lain yang dianggap penting. 

Dalam Pasal 26 tertulis Menteri Koordinator Perekonomian, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Pertanahan, dan. Kementerian Pariwisata dan instansi lainnya memandang perlu. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *