Ini Kata Kemnaker Soal Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

krumlovwedding.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas rencana Kementerian Kesehatan menetapkan kebijakan kemasan rokok tanpa tanda dalam rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai akan memberikan dampak menguntungkan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja tembakau.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Anda Inguru Putri mengatakan, pihaknya akan terus berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga mengenai regulasi yang berdampak pada lapangan kerja, termasuk kebijakan penyederhanaan kemasan rokok tanpa tanda. Ia mengatakan, Kamis (24/10/2024) di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, “Kami pasti berkoordinasi dengan instansi terkait.”

 Pihaknya juga mengawal perkembangan regulasi atas inisiatif Menteri Kesehatan Budi Ganadi Sadeghin. Ia berjanji akan merancang program untuk melindungi pekerja dan membuat program baru untuk menghilangkan pengangguran di Indonesia.

Dia menambahkan: “Jika menyangkut Kementerian Tenaga Kerja, kekhawatiran kami adalah bagaimana kami dapat memberhentikan dan menghentikan peningkatan pekerjaan. Dan kami pasti akan memikirkan tentang PHK.”

Sebelumnya, serikat pekerja menolak rancangan peraturan Kementerian Kesehatan yang memuat ketentuan kemasan rokok polos tanpa merek. Beberapa waktu lalu, anggota Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) dari berbagai daerah melakukan protes di depan Kementerian Kesehatan dan menuntut penolakan terhadap Keputusan Menteri tersebut. Kesehatan. . Kementerian Kesehatan membatalkan pasal bermasalah di PP 28/2024.

Direktur Jenderal FSP RTMM-SPSI Sudarto AS memperkirakan RUU Menteri Kesehatan tentang Produk Tembakau akan menimbulkan banyak permasalahan di Indonesia, seperti pemecatan karena maraknya rokok ilegal. Jika peredaran rokok ilegal memburuk akibat peraturan tersebut, pada akhirnya akan berdampak pada efisiensi industri rokok legal, kata Sudarto. Selain itu, penerimaan pajak pemerintah dari industri tembakau akan berkurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *